Tilang Warna Merah, Warna Biru Untuk Pelanggar Lalu Lintas

Tilang slip merah & slip biru
Tilang slip merah & slip biru

Jakarta | EGINDO.co                   -Penegakan hukum dengan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah digelorakan di seluruh Indonesia. Sistem E-TLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif dengan menggunakan teknologi elektronik berupa kamera ANPR ( Automatic Number Plate Recognition ) yang dapat mendeteksi Tanda nomer Kendaraan bermotor secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran tersebut untuk bisa dipergunakan sebagai barang bukti pada saat dilakukan penindakan. Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, penindakan hukum sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) cukup efektif dan Valid, hanya sayangnya kerena perangkat E-TLE cukup mahal dan wilayah cukup luas sehingga pengadaan Kamera CCTV  (Closed Circuit Television) sebagai perangkat E-TLE dilihat dari luas wilayah belum bisa menjangkau pada jalan – jalan pada wilayah yuridiksi masing – masing sehingga disana – sini masih kita dapatkan penegakan hukum dengan sistem manual terutama pada ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE.

Baca Juga :  Menkeu Blokir Anggaran Kementerian Senilai Rp50,23 Triliun

Ia katakan, Penegakan hukum dengan sistem manual, petugas sering dihadapkan pada pelanggar lalu lintas di jalan yang tidak mengakui kesalahannya dan ingin hadir sendiri di Pengadilan. Pada saat petugas mendapatkan pelanggar yang demikian, petugas harus tetap menghormati sikap pelanggar yang tidak mengakui kesalahan tersebut. Petugas atau penyidik memberikan tilang warna merah sebagai bukti pelanggaran lalu lintas tertentu dan sekaligus sebagai undangan untuk menghadiri sidang di Pengadilan. Mereka akan membayar besaran denda tilang setelah ada Penetapan putusan dari Pengadilan.

Dikatakan Budiyanto setelah membayar denda tilang dengan aplikasi yang sudah tersedia atau langsung membayar denda melalui Jaksa sebagai eksekutor, dan setelah itu, pelanggar dapat mengambil barang bukti di kantor Kejaksaan. Mekanisme akan berbeda kepada pelanggar yang mendapatkan tilang warna biru dimana pelanggar diberikan kesempatan untuk menitipkan besar denda maksimal ke Bank yang telah ditunjuk. Setelah menitipkan denda ke Bank yang ditunjuk dengan bukti struk pembayaran, pelanggar dapat langsung mengambil barang bukti ke Petugas/ penyidik.

Baca Juga :  Biru Adalah Warna Saat Penggemar Kembali Pada Tahun 2021

“Apabila dalam penetapan putusan besaran denda lebih kecil dari pada jumlah denda yang dititipkan di Bank, sisanya dapat diambil di Kejaksaan sebagai eksekutor dan apabila dalam 1 ( satu ) tahun
sisa denda tilang tidak diambil sejak penetapan putusan Pengadilan disetorkan ke Kas Negara,”ujarnya.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top