Tilang Uji Emisi Kenderaan 13 November, Batal Diberlakukan

Uji Emisi
Uji Emisi

Jakarta | EGINDO.co – Tilang Uji Emisi kenderaan di DKI Jakarta yang bakal dilaksanakan pada 13 November 2021 batal diberlakukan. Pemberlakuan itu karena pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta pada beberapa titik.

Tilang Uji Emisi kenderaan itu dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.

Akhirnya bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan itu dikenakan sanksi tilang yang direncanakan mulai 13 November 2021 mendatang yakni pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Baca Juga :  KPK: Usut Dugaan Korupsi Formula E DKI Jakarta

Sementara itu sejumlah pihak menilai peraturan tilang untuk uji emisi kendaraan itu kurang tepat mengingat masih sedikit kenderaan yang lulus uji emisi kendaraan di DKI Jakarta. Penerapan tilang dinilai tidak tepat dan terkesan seakan menjebak warga dalam berkendaraan.

Penilaian sejumlah pihak itu direspon pihak Kepolisian yang membatalkan tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta pada 13 November 2021 mendatang. Pihak Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang itu.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen. Dari jumlah yang masih kecil itu pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan ditunda atau dibatalkan pemberlakuannya pada 13 November 2021 mendatang.

Baca Juga :  Jumlah Orang Miskin Di DKI Jakarta Semakin Banyak

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Hidup DKI Jakarta Asep Kuwanto mengatakan, kewajiban melakukan uji emisi penting bagi pemilik kendaraan dalam upaya memperbaiki kualitas udara. Apalagi pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran.@

Bs/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top