Tilang Uji Emisi Berhenti, Perlu Evaluasi & Langkah Simultan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Polusi udara atau menurunnya kualitas udara di wilayah Jabodatebek sudah pada titik yang mengkhawatirkan walaupun trend nya kadang- kadang mengalami fluktuaktif. Dalam jangka panjang apabila tidak dilakukan secara serius sudah dipastikan akan berdampak kepada masalah – masalah kesehatannya dan impact lainnya.

“Upaya dan langkah yang sudah dilakukan oleh pemangku kepentingan baik Polri, Lingkungan hidup dan Pemda serta Pemerintah pusat sebenarnya sudah menunjukan hasil walaupun belum signifikan,”ujarnya.

Ia katakan, Perlu ada upaya – upaya secara simultan dan terkoordinasi dengan baik, jangan ada kesan berjalan sendiri – sendiri. Selama ini dari Polri dan dinas lingkungan hidup sudah melakukan sosialisasi tentang polusi udara dan bahayanya terhadap masalah kesehatan.

“Langkah – langkah edukasi dan penindakan sudah berjalan termasuk sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang melanggar ambang batas emisi gas buang dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sumber- sumber pulutan lain ( pabrik, PLTU Batubara, Industri dan sebagainya ) bahkan telah melakukan cara- cara manual dengan menyiram air pada jalanan danwater mist menganjurkan gedung- gedung tinggi untuk memasang Water mist dan sebagainya, “ujar Budiyanto.

Baca Juga :  AS dan Sekutu Asia Sanksi Korut Setelah Uji Coba Rudal ICBM

Dikatakannya, yang sangat disayangkan gerakan tersebut masif pada saat menjelang dan saat pelaksanaan KTT Asean. Belum ada perencanaan dan pelaksanaan yang betul- betul serius yang akan berdampak pada meningkatnya Polusi udara. Padahal dengan pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak terkendali, dan pabrik, limbah dan pembakaran sampah yang menghasilkan polutan akan berjalan terus. Perlu ada suatu tindakan yang betul- betul terencana, termasuk pelaksanaan pola yang terus menerus dan terkoordinasi dengan baik sehingga kualitas udara betul betul terkontrol pada ambang batas normal yang tidak mengganggu kesehatan. Sekali lagi upaya atau langkah yang simultan secara terus menerus harus dilakukan dan perlu pengawasan yang ketat dari mulai langkah edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum.

Baca Juga :  Rusli Tan: Hapus Premium, Pertalite, Imbas Ekonomi Rakyat

“Jangan terkesan penanganan seperti pemadam kebakaran sudah terjadi kondisi yang mengkhawatirkan baru ada tindakan yang baru tentu sudah dipastikan dengan terencana dengan baik, “tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Penghentian tilang terhadap pelanggaran emisi gas buang kendaraan bermotor sudah pasti ada alasan yang rasional misal: Jika hanya berkutat pada penegakan hukum terhadap pelanggaran emisi gas buang kendaraan bermotor tidak akan berdampak secara signifikan terhadap penurunan polusi udara. Alasan lain ada sebagian masyarakat yang merasa berat atau terbebani dengan tilang tersebut. Kemudian dari sisi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas memang bisa dilakukan dengan cara represif justice/ tilang atau non justice dengan teguran. Atau mungkin dengan kewenangan diskresi bahwa penilangan terhadap pelanggaran emisi Gas buang kendaraan bermotor tidak akan efektif dan membebani masyarakat.

Baca Juga :  Siang Ini Presiden Lantik Panglima TNI Baru

Menurut Budiyanto, apapun alasan yang melatarbelakangi dengan dihentikannya tilang terhadap pelanggaran emisi gas buang perlu dievaluasi karena langkah- langkah terhadap permasalahan pelanggaran tanpa adanya sanksi, dan dianggap hasilnya kurang maksimal juga atau kurang efektif juga. Perlu duduk bersama diantara pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya untuk merumuskan formulasi yang tepat dari mulai edukasi, pencegahan dan penegakan hukum dalam penanganan permasalahan polusi udara ini.

Tidak bisa penanganan hanya secara parsial misal hanya dengan tilang terhadap pelanggaran emisi gas buang kendaraan bermotor. “Perlu ada langkah simultan dan menyeluruh terhadap pemeriksaan sumber- sumber polutan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut, “tandasnya.

Ungkapnya, Masalah polusi adalah masalah serius dan masalah bersama sehingga semua lapisan masyarakatpun harus mampu memberikan kontribusi sekecil apapun untuk menurunkan polusi udara dalam rangka untuk meningkatkan kualitas udara pada tingkat ambang batas normal.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top