Tilang Salah Satu Tindakan Represif Yustisial

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH. SSOS,MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH. SSOS,MH.

Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, Tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas tertentu yang bersifat represif yustisial. Dengan demikian bahwa penegakan hukum dapat menggunakan cara represif yustisial dengan tilang atau dengan cara represif non Yustisial dengan teguran.

Lanjutnya, Kedua cara tersebut termasuk dalam ranah penegakan hukum. Penegakan hukum tidak harus selalu dengan tilang namun dengan teguranpun termasuk dalam ranah penegakan hukum. Hanya bedanya penegakan hukum dengan tilang dalam pemberian sanksi melalui penetapan Pengadilan. Sedangkan penegakan hukum yang bersifat non yustisial tidak melalui pengadilan penekanan pada sanksi sosial.

Baca Juga :  FREN Minta Restu RUPSLB, Tawarkan Maksimal 234 Miliar Saham

Dikatakan Budiyanto, Timbul pertanyaan kapan pelanggaran lalu lintas dapat ditilang atau cukup dengan teguran. Setiap anggota Polisi melekat hak diskresi sesuai yang diatur dalam pasal 18 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pada saat petugas mendapatkan pelanggaran di jalan dapat melakukan penilaian apakah pelanggaran yang didapat termasuk pelanggaran ringan atau berat.

“Pelanggaran lalu lintas dapat dibedakan menjadi 3 golongan pelanggaran: Ringan, sedang dan berat,”tegasnya.

Dengan kewenangan diskresi yang melekat pada setiap anggota tentunya dapat menilai dan memutuskan pelanggaran yang didapat akan ditilang atau cukup dengan teguran. Menurut Budiyanto, sebaiknya yang ditilang pelanggaran katagori berat, sedangkan yang ringan cukup diberikan teguran. Namun apapun yang akan dilakukan oleh petugas baik dengan tilang atau teguran terhadap pelanggaran yang didapat, dua cara tersebut masuk dalam tindakan penegakan hukum ( represif yustisial dan non Yustisial ).

Baca Juga :  Idul Adha 1445 H, Sinar Mas Land Melalui YMSML Salurkan 481 Ekor Hewan Kurban

“Pemahaman ini yang perlu ditanamkan oleh petugas maupun masyarakat itu sendiri ( proses edukasi ),”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top