Tilang Manual – Kamera ETLE Buru Pelanggar Gage Di Jakarta

Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi.
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi.

Jakarta | EGINDO.com      – Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta mulai berlaku hari ini, Rabu (1/9/2021).

Sanksi tilang itu diberlakukan menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 6 September 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan ganjil genap dilakukan dengan dua cara.

“Kita lakukan nanti dengan dua cara yaitu menggunakan pelanggaran ETLE dan dengan menggunakan tilang secara manual,” kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Sambodo menjelaskan, penindakan tilang secara langsung dilakukan jika pelanggaran terlihat oleh petugas yang berjaga.

Namun, pelanggar ganjil genap yang terekam kamera ETLE akan dikirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.

“Jadi kita ada sistem konfirmasi, dulu kita utamakan tilang manual, karena pelanggar yang terekam ETLE kan tidak di semua tempat,” ujar Sambodo.

Ganjil genap diberlakukan di 3 ruas jalan di Jakarta, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said.

Baca Juga :  Tilang Manual,Imbangi Pengawasan Daerah Trouble & Black Spot

Aturan ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

“Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi,” tutur Sambodo.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top