Jakarta | EGINDO.com   – Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta mulai berlaku hari ini, Rabu (1/9/2021).
Sanksi tilang itu diberlakukan menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 6 September 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan ganjil genap dilakukan dengan dua cara.
“Kita lakukan nanti dengan dua cara yaitu menggunakan pelanggaran ETLE dan dengan menggunakan tilang secara manual,” kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Sambodo menjelaskan, penindakan tilang secara langsung dilakukan jika pelanggaran terlihat oleh petugas yang berjaga.
Namun, pelanggar ganjil genap yang terekam kamera ETLE akan dikirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.
“Jadi kita ada sistem konfirmasi, dulu kita utamakan tilang manual, karena pelanggar yang terekam ETLE kan tidak di semua tempat,” ujar Sambodo.
Ganjil genap diberlakukan di 3 ruas jalan di Jakarta, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said.
Aturan ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
“Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi,” tutur Sambodo.
Sumber: Tribunnews/Sn