Tilang Manual Hilang, Apakah Pelanggaran Akan Meningkat ? 

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co           -Selama ini penegakan hukum dilaksanakan dengan cara E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan dengan cara manual.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Janji Kapolri dalm fit and propertest kemudian dimasukan dalam program visi dan misi Kapolri ( Presisi ), penegakan hukum cara konvensional ditiadakan dan diganti dengan sistem E-TLE karena dianggap lebih efektif dan dapat menghindari penyalah gunaan wewenang berupa Pungli (pungutan liar).

“Kemudian terakhir diperkuat dengan STR Kapolri yang intinya sama untuk meniadakan tilang manual  dan mengefektifkan sistem  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), “ucapnya.

Dalam STR tersebut juga ada penekanan edukasi terhadap pelanggaran lalu lintas untuk diberikan teguran, arahan, kemudian dilepas ( represif non justice ), menurut Budiyanto, yang dimaksud disini adalah pelanggaran pada ruas jalan yang belum terpasang E-TLE, karena kita tahu bahwa jumlah CCTV E-TLE jika dibandingkan dengan panjang jalan masih sangat kurang, ini menjadi problem dari satu sisi dan dari sisi lain dapat dijadikan momentum untuk mengakselerasikan pengadaan jumlah CCTV pada ruas- ruas jalan yang belum terpasang E-TLE.

Lanjutnya, muncul pertanyaan jika tilang manual dihilangkan berarti apakah pelanggaran akan meningkat, diungkap Budiyanto hal ini bisa terjadi terutama pada ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE.

Ia katakan, sambil menunggu percepatan pengembangan sistem E-TLE penyebaran anggota di lapangan masih sangat perlu untuk memantau daerah – daerah atau ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE dengan melakukan kegiatan – kegiatan edukasi dengan memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas, melakukan dikmas lantas dan melakukan Penjagaan, patroli, pengaturan pada ruas penggal jalan yang, rawan macet, rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan.

“Dalam perintah tersebut anggota juga diperintahkan untuk melakukan tindakan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,”ujarnya.

Dikatakannya, kegiatan- kegiatan edukasi pemberian teguran, dan melaksanakan tugas- tugas preventiv Turjawali diharapkan dapat mencegah atau mengurangi angka pelanggaran dengan tetap mengefektifkan E-TLE statis dan pengembangan E-TLE mobile dan inovasi yang lain.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menyimpulkan, Inti Nya bahwa dengan dihilangkan tilang manual bisa terjadi peningkatan pelanggaran pada ruas jalan yang belum terpasang E- TLE sehingga perlu ada kegiatan imbangan berupa edukasi pemberian teguran, dikmas lantas dan kegiatan – kegiatan Turjawali sambil menunggu percepatan pengadaan dan pengembangan CCTV E- TLE.

Penegakan hukum E-TLE dianggap lebih efektif dan dapat menghindari penyalah gunaan wewenang
berupa pungli.

“E-TLE ((Electronic Traffic Law Enforcement) dapat mencegah dan menghindari penyalah gunaan wewenang, “tandanya.

@Sadarudin

Scroll to Top