Tilang Manual Digencarkan, Pemohon SIM Meningkat

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Tilang manual diberlakukan kembali trend pelanggaran kasat mata pada ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE terjadi trend penurunan pelanggaran.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Selama tilang manual tidak digunakan ada kecenderungan terjadi trend peningkatan pelanggaran terutama pada ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE. Situasi ini tentunya dikeluhkan oleh pengguna jalan yang merasa tertib dan disiplin.

Ia katakan, kekhawatiran lain juga karena banyaknya pelanggaran situasi menjadi semrawut dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan. Petugas di jalan pun berkurang karena tidak boleh melakukan Gakkum ( Penegakan hukum) dengan tilang manual.

Lanjutnya, Melihat situasi demikian Korlantas Polri melakukan evaluasi, yang pada akhirnya penggunaan tilang manual diperbolehkan dengan cara yang lebih selektif dari mulai petugas yang menilang ( Skep penyidik atau bersertifikasi ), jenis pelanggaran telah ditentukan dan pengawasan melekat ( waskat) ditingkatkan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P  ) Budiyanto menjelaskan, Paralel dengan kebijakan tersebut, setelah tilang manual diberlakukan kembali ada trend peningkatan pemohon Surat Izin Mengemudi ( SIM ). Keadaan yang memaksa karena dampak pemberlakuan kembali tilang manual mendorong masyarakat yang belum memiliki SIM berkeinginan membuat SIM sehingga terjadi peningkatan pemohon SIM.

Momentum ini menurut Budiyanto, cukup bagus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat begitu pentingnya pengendara kendaraan bermotor untuk wajib memiliki SIM.

Dikatakannya, Surat izin mengemudi ( SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan jenis atau golongannya.

Pemberlakuan kembali tilang manual dapat menekan atau menurunkan pelanggaran lalu lintas secara umum dan mampu memberikan efek lain kepada masyarakat untuk membuat atau mengajukan permohonan membuat SIM. “Situasi yang mampu mendorong kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban, ” tutup Budiyanto. 

@Sadarudin

Scroll to Top