Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, Tilang manual diberlakukan kembali mengingat adanya trend peningkatan pelanggaran Lalu lintas terutama pada ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE. Meningkatnya pelanggaran lalu lintas tentunya akan membuat resah bagi pengguna jalan yang selama ini tertib dan disiplin.
Ia katakan, Di lain pihak petugas juga tidak bisa berbuat banyak karena tidak boleh menggunakan tilang manual. Situasi ini tentunya akan mendegradasi kewibawaan petugas dan akan menambah kesemrawutan atau ketidak tertiban lalu lintas.
“Situasi dan kondisi seperti ini tidak boleh berlanjut terus, dan harus dihentikan, ” ujarnya.
Lanjutnya, Dengan demikian Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan tilang manual diberlakukan kembali hanya lebih selektif. Parameter selektif diantaranya bahwa dalam penegakan hukum dengan menggunakan tilang manual, dilarang menggunakan cara razia stasioner.
Dikatakan Budiyanto, Larangan cara razia untuk menggunakan tilang manual cukup positif karena untuk menghindari kesan cari – cari kesalahan dan mencegah dampak kemacetan.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS. MH menjelaskan, Adanya viral vidio yang merekam Petugas Polri sedang razia kemudian tidak dilengkapi atribut yang lengkap, dan tejadi ekses pelanggar membentak petugas perlu ada pemberian pemahaman kepada kedua belah pihak baik petugas maupun pengguna jalan.
Mengacu pada perintah Korlantas Polri menurut Budiyanto, bahwa dalam penggunaan tilang manual tidak boleh razia wajib dipatuhi oleh semua anggota namun di pihak lain pengguna jalan tidak boleh juga membentak petugas, lakukan komunikasi dengan baik. Apabila pengguna jalan melihat tindakan petugas yang tidak sesuai ketentuan, laporkan dengan cara atau mekanisme yang benar.
Tidak boleh kemudian pengguna jalan menghujat, mencaci maki atau memarahi petugas. “Semua ada mekanisme dan ruang hukum yang tersedia, ” tegas Budiyanto.
@Sadarudin