Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Kebijakan Kapolri untuk meniadakan tilang manual dan mengefektifkan E-TLE, untuk meniadakan pungutan liar ( pungli ) belum dapat berjalan maksimal. Hal ini dapat dilihat dari adanya trend peningkatan pelanggaran lalu lintas dan ketidak patuhan para pengguna jalan.
Ungkapnya, Jumlah CCTV E-TLE yang masih terbatas dan dihapusnya tilang manual menjadi penyebab adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas dan ketidak patuhan pengguna jalan. Kecenderungan melanggar cukup tinggi terutama di ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE dan mereka tahu petugas tidak akan menilang dengan tilang manual.
“Apabila situasi ini dibiarkan dan tidak dilakukan upaya langkah- langkah pencegahan akan dapat menimbulkan ketidak tertiban berlalu lintas makin tinggi dan akan menjalar lebih luas,”ujarnya.
Ia katakan, Dengan melihat perkembangan dan hasil evaluasi tersebut Korlantas Polri akhirnya mengeluarkan kebijakan baru agar tilang manual diberlakukan dengan sasaran pelanggaran lalu lintas tertentu kurang lebih: 12 ( dua belas ) pelanggaran yang telah ditetapkan dengan beberapa atensi yang perlu menjadi catatan, antara lain:
a.Tidak boleh melakukan razia / stasioner.
b.Penekanan pada cara hunting sistem dan tertangkap tangan.
c.Petugas penilang sudah memiliki Skep penyidik/ penyidik pembantu atau sertifikasi penindakan yang dikeluarkan dari BNSP.
d.Tidak ada istilah uang titipan, pelanggar langsung menitip uang denda ke Bank yang telah ditunjuk.
e.Apabila ditemukan penyalah gunaan wewenang oleh petugas akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum yang melakukannya dan 2 ( dua ) tingkat diatasnya.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Bagi anggota Polantas ( Polisi Lalu Lintas ) yang melakukan penyalah gunaan wewenang dapat dikenakan aturan disiplin, kode etik maupun pidana umum. Ini merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Polri agar penggunaan tilang manual lebih efektif dan tepat sasaran.
Lanjutnya, Peranan dari Propam Itwasda dan masyarakat secara umum saya kira menjadi bagian cukup penting untuk dilibatkan sebagai bentuk partisipasi pengawasan agar lebih maksimal.
Dikatakannya, yang lebih penting bahwa momentum ini harus dapat digunakan atau dibaca oleh Korlantas Polri agar mengakselerasikan pengadaan CCTV dengan meningkatkan anggaran dan memanfaatkan kemitraan dengan Pemda dan Instansi lain yang konsen dengan permasalahan tersebut misal: Jasa marga. Karena kalau tilang manual dalam jangka panjang tetap diadakan terkesan kita setback atau mengalami kemunduran.
Dan yang perlu kita sadari bahwa membangun disiplin tertib berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. “Membangun kemitraan dalam menangani masalah tersebut sebagai cermin kepedulian dan tanggung jawab bersama,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin