Tilang Manual Diberlakukan Dalam Operasi Zebra Jaya 2024, Pengawasan DiefektifkanĀ 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menyatakan bahwa Operasi Zebra merupakan salah satu operasi khusus Kepolisian di bidang lalu lintas yang dilaksanakan setiap tahun. Selain Operasi Zebra, terdapat dua operasi lainnya, yaitu Operasi Simpatik dan Operasi Patuh.

Operasi Zebra adalah operasi kepolisian terpusat yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mulai tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Berdasarkan penjelasan dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), Operasi Zebra akan memberlakukan tilang manual, namun tetap mengoptimalkan penggunaan CCTV dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Meski begitu, pendekatan edukasi dan teguran akan tetap diutamakan dalam operasi ini.

Baca Juga :  Minyak Naik Karena Stok Turun, Bensin AS Melebihi Perkiraan

Penerapan tilang manual dianggap masih relevan, mengingat belum semua ruas jalan di Indonesia dilengkapi dengan CCTV E-TLE. Selain itu, pelanggaran yang terjadi di luar area yang terpantau CCTV juga masih cukup tinggi. Beberapa pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan menjadi sasaran Operasi Zebra antara lain: tidak memakai helm, sepeda motor membawa lebih dari satu penumpang, kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, kelebihan muatan, hingga pelanggaran batas kecepatan.

Budiyanto menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu represif yustisial (tilang) dan non-yustisial (pendekatan edukatif). Ia mengapresiasi penekanan edukasi dan teguran dalam operasi ini, yang sejalan dengan prinsip penegakan hukum berdasarkan asas ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir.

Baca Juga :  Xinjiang China Longgarkan Pembatasan Setelah Protes Lockdown

Namun, Budiyanto menyoroti pentingnya pengawasan dalam penerapan tilang manual, mengingat potensi terjadinya pungutan liar. Oleh karena itu, diperlukan sistem manajemen pengawasan yang efektif agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya Operasi Zebra, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 256. Masyarakat, baik secara individu maupun organisasi, dapat berperan aktif dalam memberikan masukan, saran, dan kritik sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam penyelenggaraan lalu lintas yang tertib.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. ( Sn)Ā 

 

Bagikan :
Scroll to Top