Palembang | EGINDO.com   – Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, sistem E-TLE yang dipasang di sembilan titik dalam Kota Palembang bekerja 24 memantau pelanggar lalu lintas.
Baik siang dan malam kamera akan tetap menangkap pengendara yang tak patuh aturan lalu lintas
“Saat ini E-TLE di sembilan titik telah bekerja 24 jam untuk memantau pelanggar lalulintas,” katanya.
“Hari ini sudah ada kurang lebih 50 surat yang telah dikirim,” ungkapnya, Kamis (6/1/2022) kemarin.
Setelah mendapatkan surat itu penerima surat wajib datang sebelum delapan hari surat tersebut diberikan untuk mengkonfirmasi, bahwa benarkah kendaraan tersebut miliknya dan mengakui perbuatannya di front office Dit Lantas Polda Sumsel.
Kombes Pol Pratama menjelaskan, apabila pelanggar tidak datang setelah delapan hari diberikan surat konfirmasi, maka kendaraan pelanggar tersebut akan di blokir.
“Jadi untuk saat ini hanya tahap sosialisasi. Bagi pelanggar yang mendapat surat agar segera datang untuk mongkonfirmasi, misalkan apakah benar kendaraan itu miliknya atau kendaraannya sedang di pinjam orang lain hingga kedapatan melanggar seperti tidak memakai helm, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman dan lain-lain,” jelasnya.
Ditanyai kapan penerapan sangsi tilang ETLE diberlakukan, Kombes Pol Prarama menjelaskan terlebih dahulu pihaknya akan berkordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
Tidak hanya melalui ETLE, petugas di lapangan juga masih tetap bisa melalukan penindakan kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan lalulintas.
“Anggota di lapangan tetap bisa melakukan penilangan,” jelasnya.
“Apalagi jika ada kendaraan yang tidak mempunyai plat nomer, atau ada kemungkinan tertangkap kamera kendaraan bodong, petugas yang memantau di kamera juga bisa langsung menghubungi petugas dilapangan untuk dilakukan penindakan,” tambahnya.
Sumber: Tribunnews/Sn