Tilang Dengan Hp Android, Wajib Diimbangi Sistem Pengawasan

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, regulasi mengamanahkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakkan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan. Validitas alat bukti ini juga diperkuat dalam undang – undang ITE (informasi dan transaksi elektronika ) secara eksplisit secara jelas mengatakan bahwa informasi elektronika dan/ atau dokumen elektronika dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.

Lanjutnya, dalam sistem acara penegakan hukum ( hukum acara ) bahwa dalam penegakan hukum harus memiliki persyaratan formal dan material. Persyaratan formal menurut Budiyanto minimal alat tersebut telah dikaligrafi dan memiliki sertifikasi dan diperkuat dengan sistem pengawasan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto MH menjelaskan, sistem pengawasan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang bersifat statis langsung terkoneksi dengan Back Office yang ada di kontrol room yang ditempatkan SDM ( Sumber Daya Manusia ) yang profesional yang memiliki tugas: Menganalisa data pelanggaran yang masuk, memverifikasi, mencocokan dengan data ERI (Electronic Registrasi Dan Identification) dan melengkapi administrasi lainnya ( surat klarifikasi dan sebagainya ). Sistem ini sebagai bentuk pengawasan dan hasilnya valid karenadapat dibuktikan hasil rekam baik dalam bentuk Video maupun photo.

ilustrasi E-TLE

Dikatakan Budiyanto, bagaimana dengan beberapa wilayah yang mengembangkan sistem tilang dengan Hp (Handphone ) Android yang menggunakan Hp yang dimiliki oleh masing – masing petugas. Apakah Hp tersebut sudah tersetting atau terkoneksi dengan alat yang dapat menyimpan hasil jepretan tersebut pada ruang Back office yang terpisah ( control room ). Model dan bentuk Hp yang dimiliki anggota beragam, pada umumnya sudah berbasis android yang dapat menghasilkan photo cukup bagus.

Karena ini berkaitan dengan penegakan hukum menurut Budiyanto, alat tersebut wajib dikaligrafi atau dicek oleh ahlinya, dan diberikan sejenis surat keterangan atau sertifikasi tentang alat tersebut ( sebagai jaminan alat tersebut sudah terakreditasi ).

“Pengembangan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan menggunakan Hp android suatu inovasi yang baik namun hal – hal yang mendasar dari aspek hukum harus terpenuhi juga tidak boleh asal- asalan,”jelasnya.

Lanjut Budiyanto, karena kita menyadari bahwa semua kegiatan proses penegakan hukum akan dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum, sehingga wajib menampilkan sarana penegakan hukum dengan baik dan sesuai ketentuan hukum.

“Untuk memperkuat sistem tilang menggunakan Hp, disamping harus memenuhi persyaratan dari aspek hukum, harus juga dibuatkan sistem pengawasan, karena menggunakan Hp yang digunakan untuk menjepret pelanggaran di jalan dari pengamatan secara kasat mata masih banyak kelemahan,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top