Washington | EGINDO.co – TikTok kembali ke toko aplikasi AS milik Apple dan Google pada hari Kamis (13 Februari) karena Presiden Donald Trump menunda larangan aplikasi media sosial milik China tersebut dan meyakinkan raksasa teknologi tersebut bahwa mereka tidak akan didenda karena mendistribusikan atau memeliharanya.
Aplikasi video pendek yang populer tersebut, yang digunakan oleh hampir setengah dari seluruh warga Amerika, sempat berhenti beroperasi bulan lalu, sebelum undang-undang mulai berlaku pada tanggal 19 Januari yang mengharuskan pemiliknya asal China, ByteDance, untuk menjualnya dengan alasan keamanan nasional atau menghadapi larangan.
Keesokan harinya Trump menandatangani perintah eksekutif yang berupaya menunda penegakan larangan tersebut selama 75 hari, yang memungkinkan TikTok untuk melanjutkan operasinya di AS untuk sementara.
Meskipun TikTok melanjutkan layanan setelah jaminan Trump, Google dan Apple tetap menghapus aplikasi tersebut dari toko aplikasi mereka di AS.
TikTok, aplikasi yang paling banyak diunduh kedua di AS tahun lalu, dapat diunduh dari toko aplikasi AS oleh pengguna baru pada hari Kamis.
Penundaan tersebut mungkin terjadi karena Google dan Apple sedang menunggu jaminan bahwa mereka tidak akan dituntut karena menghosting atau mendistribusikan aplikasi tersebut, menurut para analis.
Perintah Trump mengatakan perusahaan-perusahaan yang menjalankan toko aplikasi seluler atau pasar digital tempat pengguna dapat menjelajah, mengunduh, dan memperbarui aplikasi tidak akan menghadapi hukuman karena tetap menjalankan aplikasi TikTok.
Menurut firma intelijen pasar Sensor Tower, TikTok telah diunduh lebih dari 52 juta kali pada tahun 2024.
Sekitar 52 persen dari total unduhannya berasal dari Apple App Store, sementara 48 persen berasal dari Google Play di AS tahun lalu, kata Sensor Tower.
Undang-undang yang mengharuskan ByteDance menjual aset TikTok di AS atau akhirnya menghadapi larangan ditandatangani oleh mantan Presiden Joe Biden pada bulan April, yang dipicu oleh masalah keamanan nasional dan kekhawatiran bahwa Tiongkok dapat menggunakan aplikasi berbagi video tersebut untuk memata-matai pengguna Amerika.
AS tidak pernah melarang platform media sosial besar dan undang-undang yang disahkan tahun lalu memberi pemerintahan Trump kewenangan luas untuk melarang atau mengupayakan penjualan aplikasi milik Tiongkok lainnya.
Trump mengatakan pada hari Kamis bahwa batas waktu 75 hari untuk TikTok dapat diperpanjang, tetapi mengatakan ia tidak berpikir hal itu akan diperlukan.
TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar Reuters.
Sumber : CNA/SL