Tiket Pesawat Waktu Libur Nataru Tidak Dikenakan PPN

Penumpang antri saat menaiki tangga pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten. (Foto: Fadmin Malau)
Penumpang antri saat menaiki tangga pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten. (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.com – Tiket pesawat sewaktu libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 itu pemerintah resmi memberikan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat rute domestik selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Artinya, insentif 100 persen PPN ditanggung pemerintah itu diberikan hanya untuk tiket yang dibeli mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027. “PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat satu ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2027,” demikian ditulis Pasal 2 Ayat 3 aturan tersebut.

Selain itu fasilitas hanya berlaku untuk PPN yang terutang atas tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Dengan demikian, insentif tidak otomatis mencakup seluruh komponen biaya yang tercantum dalam tiket pesawat.

Kemudian tertulis “PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge, dalam Pasal 2 Ayat 4.

Selanjutnya disebutkan dalam bagian pertimbangan beleid yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026 tersebut, pemerintah menyatakan insentif PPN tiket pesawat rute domestik diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur akhir tahun. “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027,” demikian tulis aturan itu.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top