Tiket Pesawat Dijaga Tetap Terjangkau di Tengah Lonjakan Avtur

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket pesawat dan keberlanjutan industri penerbangan nasional di tengah tekanan kenaikan harga energi global. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 7 April 2026 di Jakarta.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pemerintah terus mengupayakan langkah-langkah strategis guna meredam dampak kenaikan harga avtur, yang dipicu oleh gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Menurutnya, salah satu kebijakan yang ditempuh adalah penyesuaian komponen fuel surcharge (FS). Besaran FS kini ditetapkan hingga 38 persen, meningkat dibandingkan sebelumnya yang berada di kisaran 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui koordinasi intensif dengan maskapai penerbangan domestik. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen.

“Penyesuaian ini merupakan upaya menjaga keberlangsungan operasional maskapai sekaligus memastikan daya beli masyarakat tetap terlindungi,” ujar Dudy.

Selain itu, pemerintah juga mengimplementasikan sejumlah kebijakan tambahan untuk menahan kenaikan harga tiket. Salah satunya adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket penerbangan kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan, dengan total alokasi Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan.

Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus bea masuk untuk suku cadang pesawat guna menekan biaya perawatan maskapai. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat efisiensi operasional industri penerbangan dalam jangka menengah dan panjang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa harga avtur memiliki kontribusi signifikan terhadap biaya operasional maskapai, yakni sekitar 40 persen. Oleh sebab itu, intervensi kebijakan dinilai penting untuk menjaga stabilitas tarif.

“Pemerintah berupaya agar kenaikan harga tiket tetap terkendali, berada di kisaran 9 hingga 13 persen,” ungkap Airlangga.

Fenomena penyesuaian tarif ini, lanjutnya, juga terjadi di berbagai negara seiring meningkatnya harga energi global. Dengan demikian, kebijakan serupa dinilai sebagai respons yang tidak terhindarkan dalam menjaga keberlangsungan sektor penerbangan.

Sejumlah media nasional seperti Kompas.com dan Antara turut melaporkan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan tekanan biaya industri dengan perlindungan konsumen, sehingga sektor transportasi udara tetap kompetitif tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap stabilitas tarif tiket pesawat tetap terjaga di tengah dinamika global yang terus berkembang. (Sn)

Scroll to Top