Medan | EGINDO.com – Tiga orang pembunuh wartawan di Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dituntut hukuman mati. Tiga terdakwa pembunuh wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, masing-masing Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Ketiga Pembunuh itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Sementara itu Eva Meliana Pasaribu, putri sulung almarhum Rico Sempurna Pasaribu mengapresiasi para terdakwa dituntut hukuman mati.
Eva berharap tuntutan hukuman mati para terdakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Tanah Karo hendaknya harus sejalan dengan vonis hakim nantinnya. “Saya berharap pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa pembunuh ayah saya,” kata Eva.
Eva mengatakan, sangat berharap hakim menggunakan hati nuraninya dalam menjatuhkan vonis dimana pengakuan Eva, saat ini hidupnya sudah sebatang kara karena Ayah, ibu, adik dan anaknya menjadi korban kebrutalan para terdakwa. “Saya mohon sekali kepada yang mulia majelis hakim, dalam memberikan putusan nanti untuk sama dengan tuntutan JPU karena saya sudah kehilangan keluarga saya. Jangan sampai saya harus kehilangan rasa keadilan lagi,” kata Eva berharap.
Eva juga mendesak Pomdam I/Bukit Barisan serius dalam menangani laporannya. Sudah dua kali Eva bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan KKJ Sumut mendatangi Pomdam I/Bukit Barisan untuk menyerahkan bukti tambahan soal dugaan keterlibatan Koptu HB. Eva berharap, Koptu HB turut diseret ke persidangan untuk diadili sebab juga sebagai pihak yang dianggap paling bertanggungjawab dalam perkara pembunuhan itu.@
Sementara itu Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) Array A Argus mengatakan, tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa menunjukkan bahwa benar pembunuhan berencana telah terjadi. Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati tentu karena pertimbangan atas fakta yang terungkap di persidangan. Artinya, pembunuhan berencana terhadap almarhum Rico Sempurna Pasaribu memang benar telah terjadi.
Kata Array, bila melihat fakta-fakta persidangan selama ini bahwa ketiga terdakwa memang ada niat menghabisi korban. Niat yang terencana itu bisa dilihat dari proses mereka memantau rumah korban, lalu membeli Bahan Bakar Minyak (BBM), kemudian membakar kediaman korban.@
Bs/timEGINDO.com