Jakarta | EGINDO.co – Tidak saja pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah akan naikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan. Pastinya beban pajak yang akan ditanggung akan masyarakat semakin berat.
Pasalnya pasca pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang akan dimulai 1 April 2022, kini giliran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), batas atas tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%. Tarif tersebut lebih tinggi dari ketentuan batas maksimal tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini sebesar 0,3%.
Informasi yang dihimpun menyebutkan RUU HKPD telah disahkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU HKPD Komisi XI DPR RI, Selasa (23/11/2021) kemarin. Tentunya proses selanjutnya, beleid akan dibawa dalam pembahasan di Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menjelaskan memang betul pemerintah mengusulkan tarif maksimal PBB-P2 menjadi 0,5%.
Katanya, dalam RUU HKPD juga diatur adanya rentang Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 20% sampai dengan 100% dari nilai jual objek pajak. Sehingga, tarif maksimal baru PBB-P2 nantinya akan bersifat fleksibel saat pemerintah daerah mengimplementasikan aturan tersebut.@
Bs/TimEGINDO.co