Tidak Membawa SIM Beda Sanksi Dengan Tidak Memiliki SIMĀ 

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis dan golongannya.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Surat Izin Mengemudi (SIM) harus selalu dibawa atau melekat pada setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Pasal 1 angka 13 mengatakan bahwa Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lanjutnya, Pasal ini mengkonfirmasikan bahwa seorang Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Dengan demikian apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kemudian megemudikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas.

“Timbul pertanyaan, apakah tidak membawa SIM dengan tidak memiliki SIM sama sanksinya. Sudah barang tentu sangat berbeda,”ujarnya.

Baca Juga :  Tidak Dapat Menunjukkan SIM, Tidak Memiliki SIM, Beda Sanksi

Ia katakan, Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak membawa SIM adalah karena alpa atau lupa, tidak ada unsur kesengajaan, sehingga sanksi pidananyapun lebih ringan dibandingakan tidak memiliki SIM.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH mengatakan, Pengemudi yang alpa/ lupa tidak membawa SIM dapat dikenakan pasal 288 ayat ( 2 ) UU Nomor 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Sedangkan pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pasal 281, dapat dipidana dengan pidana kurungan 4 ( empat bulan ) atau denda paling banyak Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ).

Baca Juga :  Pengamat: Tidak Memiliki Dan Tidak Membawa SIM, Beda Sanksi

Dikatakannya, Alasan sanksi pidana lebih tinggi bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM karena yang bersangkutan belum memiliki kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor sehingga sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain. Kompetensi disini tentunya berkaitan masalah lalu lintas, antara lain berkaitan masalah knowladge, skiil dan attitude.

Ungkap Budiyanto, dalam Undang – Undang Lalu lintas dan angkutan jalan telah disebutkan bahwa SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis kendaraannya. Kemudian dalam definisi pengemudi mengisyaratkan bahwa Pengemudi harus atau wajib memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ). Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengemudi yang tidak membawa SIM beda sanksi dengan Pengemudi yang tidak memiliki SIM.

Baca Juga :  Jepang Perkenalkan Pemesanan Online Untuk Jalur Gunung Fuji

“Pengemudi yang tidak membawa SIM karena alpa/ lupa dikenakan pasal 288 ayat ( 2 ), dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan bagi Pengemudi yang tidak memiliki SIM, dikenakan pasal 281, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ),”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top