Jakarta | EGINDO.co – Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Operasi Patuh yang merupakan Operasi Kepolisian di bidang lalu lintas dilaksanakan 1 ( satu ) kali setiap tahun, dimana waktu, sasaran, dan anggaran telah ditentukan.
Operasi Patuh tahun ini dilaksanakan selama 14 ( empat belas ) hari dari tanggal 13 – 16 Juni 2022, dengan sasaran pelanggaran:
a.Knalpot bising / tidak standart ( melanggar pasal 285 , dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000 ).
b.Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukan ( melanggar pasal 287 ayat 4 , dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000 ).
c.Balap liar ( melanggar pasal 297 , dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.00 ).
d.Melawan arus ( melanggar pasal 287 ayat 1 , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000 ).
e.Tidak menggunakan helm SNI ( melanggar pasal 291 , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling bsnyak Rp 250.000 ).
f.Menggunakan HP saat berkendara( melanggar pasal 283 , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ).
g.Tidak menggunakan sabuk keselamatan ( melanggar pasal 289, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000, ).
h.TNKB tidak sesuai ketentuan ( melanggar pasal 280 , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ).

Budiyanto menjelaskan, Pelaksanaan Operasi Patuh dapat dilaksanakan dengan stasioner atau hunting sistem sesuai kebutuhan. Yang perlu kita ingatkan kepada semua pengguna jalan apabila ada pelanggaran, kemudian petugas memerintahkan untuk berhenti, menepi dan sebagainya diharapkan mematuhi perintah dari petugas.
Sesuai dengan pasal 104 ayat ( 3 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ) bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan petugas Kepolisian. Bagi mereka yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas, sebagai mana diatur dalam pasal 282, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
“Operasi Patuh sebagai media untuk membangun tertib berlalu lintas agar terhindar dari resiko kecelakaan,”ucap Budiyanto.
@Sadarudin