Tidak Jadi Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025, Diundur

Tito Karnavian
Tito Karnavian

Jakarta | EGINDO.com – Tidak jadi pelantikan Kepala Daerah pada 6 Februari 2025, diundur. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan pelantikan kepala daerah tidak akan digelar para 6 Februari 2025. Pelantikan kepala daerah tahap pertama kemungkinan akan digelar antara 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025.

Diakuinya, semula pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Namun, MK akan membacakan putusan sela untuk menetapkan gugatan yang lanjut sidang pada 4 dan 5 Februari 2025. Karena itu, Kemendagri memutuskan untuk menunggu pembacaan putusan sela untuk memastikan sengketa yang akan lanjut sidang di MK atau tidak.

Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dan gugatannya ditolak MK akan dilakukan secara bersamaan. Tito mengungkapkan, telah menyampaikan hal itu kepada Presiden Prabowo Subianto yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal. Karena jaraknya tidak terlalu jauh, Prabowo disebut telah setuju agar pelantikan kepala daerah ditunda untuk efisiensi.

Baca Juga :  Pesan Positif Pandemi COVID-19 Sejak Setahun Terakhir

Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal (pelantikan disatukan). Itu untuk efisiensi. Berdasarkan perhitungan Kemendagri memiliki waktu 14-15 hari untuk melantik kepala daerah sejak pembacaan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang ditolak pada 4-5 Februari 2025. Adapun kepala daerah yang akan dilantik merupakan kepala daerah yang tidak bersengketa serta kepala daerah yang gugatan dari pihak penggugat ditolak MK.@

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top