Tidak Dapat Menunjukkan SIM, Tidak Memiliki SIM, Beda Sanksi

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co             -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, pengendara kendaraan bermotor masih banyak yang belum tahu bahwa tidak dapat menunjukan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai dengan peraturan perundang – undangan terdapat perbedaan besar dan tingginya sanksi. Perbedaan sanksi terhadap status kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi) antara yang tidak dapat menunjukan, dan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dari logika berpikir dan dari prespektif hukum saya kira suatu kondisi atau reason yang dapat diterima.

Pengemudi yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) berarti belum memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongannya, dan ini sangat membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Sehingga hal yang wajar dan masuk akal apabila pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sanksinya lebih berat dibandingkan pengemudi yang tidak membawa atau tidak dapat menunjukan SIM ( Alpa atau lalai ),ujarnya.

Ia katakan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dikenakan pasal 281, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 ( empat ) bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000 (satu juta rupiah).
Sedangkan pengendara kendaraan bermotor yang tidak membawa atau tidak dapat menunjukan SIM (Surat Izin Mengemudi) pada saat ada pemeriksaan dikenakan pasal 288 ayat ayat ( 3 ), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya, teknis untuk mengetahui pengemudi tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) atau tidak membawa atau tidak dapat menunjukan SIM (Surat Izin Mengemudi) biasanya pada saat petugas memeriksa, dan berkomunikasi dengan pelanggar, dan jawaban secara teknis akan didapatkan pada moment tersebut. Pelanggar yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dikenakan pasal 281, dan pengemudi yang tidak membawa atau tidak dapat menunjukan SIM (Surat Izin Mengemudi) dikenakan pasal 288 ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan). @Sn

Scroll to Top