Tidak Dapat Formulir C6 Pemilu, Ini yang Harus Dilakukan

Pindah Tempat Pemungutan Suara
Pemungutan Suara

Jakarta | EGINDO.co – Tidak mendapat Formulir C6 atau Surat Pemberitahuan Nyoblos apakah masih bisa nyoblos atau memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara itu Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, formulir C6 pemberitahuan memilih akan disampaikan paling lambat pada H-3 hari pemungutan suara atau pada hari Minggu (11/2/2024) kemarin.

Formulir C6 tersebut diantar oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat ke alamat masing-masing warga. Dalam formulir C pemberitahuan, isinya tentang data tempat pemungutan suara (TPS), alamat TPS. Lalu kemudian, apa bila tidak sampai undangannya atau calon pemilih tidak menerima Formulir C6 itu karena misalnya saat KPPS datang ke rumah calon pemilih sedang tidak di rumah atau alamat yang didatangi tidak ada yang menerimanya maka calon pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing.

Baca Juga :  BI Pertahankan Suku Bunga 3,5 Persen, Kenaikan Inflasi

Kepala lingkungan (Kepling), Ketua RT atau Ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS maka pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka karena biasanya KPPS datang ke rumah calon pemilih sedang tidak di rumah atau alamat yang didatangi tidak ada yang menerimanya maka akan diminta bantuan Kepling), Ketua RT atau Ketua RW.

Calon pemilih bisa berbertanya, akan tetapi ketika sudah ditanya juga tidak ada maka menanti kedatangan KPPS. Namun, jika sampai hari H pencoblosan pemilih belum juga mendapat Formulir C6, maka pemilih tersebut tetap bisa datang ke TPS dengan terlebih dahulu memastikan lokasi TPS dengan melakukan pengecekan secara online pada laman cekdptonline.kpu.go.id.

Baca Juga :  Warga Belawan Tagih Janji Bobby Atasi Banjir Rob

Bila telah mendapatkan kepastian informasi lokasi TPS melalui laman tersebut, maka calon pemilih bisa langsung pergi ke alamat TPS yang dimaksud. Calon pemilih yang tidak mendapat formulir C6 itu tetap bisa memberikan hak suaranya dengan syarat pemilih datang dengan membawa dokumen kependudukan yang menunjukkan bahwa benar yakni e-KTP.@

Bs/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top