Tidak Bisa Diterapkan Tahun 2025 Pendidikan Gratis Sekolah Swasta

Sekolah Dasar (SD)
Sekolah Dasar (SD)

Jakarta | EGINDO.com – Tidak bisa diterapkan tahun 2025 ini pendidikan gratis sekolah swasta. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan, pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah swasta belum dapat diimplementasikan tahun 2025 ini.

Katanya, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengalokasikan dana guna mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai pendidikan gratis. Diakuinya agak berat tahun ini karena sudah berjalan.

Wamendikdasmen mengatakan dihitung dulu, ketika berada di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Senin (9/6/2025) kemarin. Atip menjelaskan, pembebasan biaya pendidikan sangat bergantung pada kemampuan anggaran yang perlu dikaji lebih lanjut.

Putusan mengenai pembebasan biaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat pra sejahtera. Namun, pelaksanaannya memerlukan perhitungan yang matang dengan mempertimbangkan dukungan dana yang memadai.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Dengan keputusan tersebut, MK memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan pada jenjang SD dan SMP.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top