THR Swasta Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran 2026, Kemnaker Buka Posko Pengaduan

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah memastikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta harus ditunaikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026. Penegasan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Yassierli, ketentuan batas waktu pencairan THR telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan bersifat mengikat bagi seluruh perusahaan. Pemerintah saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk penerbitan aturan teknis terbaru menjelang Lebaran tahun ini.

“Secara kewajiban memang paling lambat H-7. Kami sedang menyiapkan regulasi pendukungnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan berpotensi dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada ketentuan sebelumnya, THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Besarannya minimal satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima secara proporsional.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Kemnaker akan kembali membuka Posko THR 2026. Posko ini dapat diakses secara daring maupun langsung di kantor-kantor dinas ketenagakerjaan di daerah.

Langkah ini sekaligus menjadi mekanisme pengawasan partisipatif, di mana pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat menyampaikan laporan. Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan secara cepat dan terukur.

Sejumlah media nasional seperti Kompas.com dan Tempo.co juga menyoroti pentingnya kepastian pembayaran THR sebagai bagian dari perlindungan hak pekerja serta pendorong konsumsi rumah tangga menjelang Lebaran.

Secara ekonomi, pencairan THR berperan signifikan dalam meningkatkan perputaran uang pada periode Ramadan dan Idulfitri. Momentum ini biasanya berdampak pada kenaikan konsumsi rumah tangga, terutama di sektor ritel, transportasi, makanan dan minuman, hingga pariwisata domestik.

Dengan kepastian regulasi dan pengawasan yang diperketat, pemerintah berharap stabilitas hubungan industrial tetap terjaga, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2026.

Kemnaker mengimbau perusahaan agar mempersiapkan kebutuhan likuiditas sejak dini guna memastikan kewajiban THR dapat dipenuhi tepat waktu. (Sn)

Scroll to Top