THR 2026 Tetap Dipajaki, Pemerintah Kaji Usulan Pembebasan bagi Pekerja

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan tersebut dijalankan sesuai kerangka regulasi perpajakan yang berlaku saat ini.

Pernyataan itu disampaikan menyusul aspirasi sejumlah kalangan buruh yang meminta agar THR dibebaskan dari pungutan pajak. Namun demikian, pemerintah belum mengambil keputusan perubahan kebijakan dan masih melakukan pendalaman terhadap usulan tersebut.

Secara regulatif, pengenaan pajak atas THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21. Dalam beleid tersebut, mekanisme pemotongan pajak dibagi ke dalam tiga kelompok, yakni TER kategori A, B, dan C. Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mempertimbangkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Besaran tarif yang diterapkan bervariasi, mulai dari 0 persen hingga maksimal 34 persen, bergantung pada tingkat penghasilan bulanan pegawai. Dengan skema ini, THR diperlakukan sebagai bagian dari penghasilan bruto yang dihitung dalam sistem pemotongan PPh Pasal 21 secara kumulatif.

Di sisi lain, terdapat perlakuan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi kelompok tersebut ditanggung oleh pemerintah, sehingga penerima memperoleh haknya secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.

Sejumlah ekonom menilai kebijakan ini mencerminkan konsistensi pemerintah dalam menjaga kepastian hukum fiskal. Seperti dilaporkan Kompas, mekanisme TER sebelumnya diperkenalkan untuk menyederhanakan penghitungan pajak karyawan sekaligus meningkatkan transparansi pemotongan. Sementara itu, Tempo mencatat bahwa setiap perubahan kebijakan pajak atas komponen penghasilan rutin maupun nonrutin, termasuk THR, memerlukan pertimbangan dampak terhadap penerimaan negara dan daya beli pekerja.

Dengan demikian, untuk tahun 2026, pekerja sektor swasta tetap perlu memperhitungkan potensi pemotongan PPh atas THR yang diterima. Adapun kemungkinan revisi kebijakan masih bergantung pada hasil kajian lanjutan pemerintah dalam merespons dinamika ekonomi dan aspirasi dunia usaha maupun pekerja. (Sn)

Scroll to Top