Thailand Semakin Dekat Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Thailand melegalkan pernikahan sesama jenis
Thailand melegalkan pernikahan sesama jenis

Bangkok | EGINDO.co – Anggota parlemen Thailand pada Kamis (21 Desember) dengan suara bulat mengesahkan empat rancangan undang-undang tentang pernikahan sesama jenis pada pembacaan pertama mereka, sehingga membawa negara tersebut lebih dekat menuju legalisasi pernikahan sejenis di negara dengan salah satu komunitas LGBT yang paling terbuka dan paling terlihat di Asia.

Aktivis hak asasi manusia mengatakan bahwa undang-undang dan institusi di Thailand masih tidak mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasi lesbian, gay, biseksual dan trans serta pasangan sesama jenis.

Semua kecuali 11 dari 371 anggota parlemen yang hadir di majelis rendah parlemen memberikan suara untuk menyetujui rancangan undang-undang tersebut, membuka jalan bagi pembentukan sebuah komite untuk menggabungkan keempat RUU menjadi satu menjelang perdebatan lebih lanjut dan pemungutan suara yang diperkirakan akan dilakukan pada tahun depan.

Baca Juga :  Singapura Permudah Langkah Pengunjung Dari Taiwan

Tahun lalu, parlemen membahas rancangan undang-undang serupa dan RUU serikat sipil sesama jenis yang dikeluarkan pemerintah saat itu, namun tidak mencapai pemungutan suara akhir sebelum sidang berakhir.

Empat RUU yang diperdebatkan pada hari Kamis termasuk satu RUU yang diajukan oleh pemerintahan baru yang berkuasa setelah pemilu bulan Mei, satu lagi oleh kelompok masyarakat sipil, dan dua lagi oleh partai oposisi Move Forward dan Partai Demokrat.

“Pada prinsipnya, rancangan undang-undang ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang sipil guna membuka jalan bagi sepasang kekasih, tanpa memandang jenis kelamin mereka, untuk bertunangan dan menikah,” kata Wakil Perdana Menteri Somsak Thepsuthin kepada parlemen, merujuk pada rancangan undang-undang pemerintah. Tagihan.

Baca Juga :  Polisi Thailand Tangkap Tersangka Gembong Judi China

“Hal ini akan memberikan hak, tanggung jawab, dan status keluarga yang setara dengan perkawinan antara laki-laki dan perempuan saat ini dalam segala aspek,” ujarnya.

Somsak mengatakan survei pemerintah yang dilakukan antara 31 Oktober dan 14 November menunjukkan 96,6 persen dukungan masyarakat terhadap rancangan undang-undang tersebut.

Jika undang-undang tersebut disahkan dan mendapat persetujuan kerajaan, Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia, setelah Taiwan dan Nepal, yang mengakui pernikahan sesama jenis.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top