Jakarta | EGINDO.com   -Pengamat pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 dan aturan pelaksanaannya, disebutkan bahwa untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi), setiap orang harus memenuhi persyaratan, antara lain adalah masalah kesehatan ( pasal 81 ayat 1). Syarat kesehatan, meliputi: Sehat jasmani dengan surat keterangan Dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Persyaratan sehat jasmani tampilan ditunjukan oleh Phisik yang prima diperkuat dengan keterangan dari Dokter, sedangkan sehat rohani bisa didapat dari hasil tes Psikologis, dari hasil tes ini setiap orang dapat dinilai kepribadiannya yang meliputi kecerdasan, tingkat emosi, kemampuan mengendalikan diri, kecepatan dalam mengambil keputusan dan sebagainya.
Hal yang sangat utama dan mendasar sebagai pijakan untuk menentukan apakah orang tersebut pantas dan tidak untuk diberikan suatu lisensi yang berkaitan hak privilage untuk mendapatkan SIM sebagai bukti legitimasi orang tersebut sudah memilki kompetensi mengemudi kendaraan sesuai dengan golongannya.
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.com Kita memberikan apresiasi kepada Polda (Satpas, yang sudah memberlakukan tes psikologis bagi pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi). Permasalah lalu lintas dapat muncul kepermukaan karena kurang disiplinnya pengguna jalan, apakah itu permasalahan kemacetan, pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
Pengguna jalan yang disiplin sudah dipastikan akan selalu mentaati dan menjalankan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Karena orang yang disiplin dipastikan mampu mengendalikan diri dalam situasi apapun, cerdas dalam bersikap dan mampu mengambil keputusan yang tepat. Sikap disiplin atau tidak saya kira bisa digambarkan dari dari hasil tes psikologis. Kecelakaan lalu lintas pada umumnya diawali dari pelanggaran lalu lintas.
Kalau kita mau jujur dan cermat dalam menganalisa penyebab dari kecelakaan lalu lintas, pada umumnya dipengaruhi atau disebabkan masalah Human eror / faktor manusia (tidak konsentrasi, kurang disiplin, sakit, ngantuk, lelah,           terpengaruh minuman beralkohol dan Narkotika ),faktor2 lain hanyalah menyertai.
Dengan adanya tes psikologis di persyaratkan dalam permohonan untuk mendapatkan SIM, diharapkan bahwa setiap pemohon yang dinyatakan lulus dan mendapatkan SIM akan memberikan dampak positif pada permasalahan lalu lintas pada umumnya , dan yang lebih khusus berkaitan dengan masalah keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.@Sn