Tertibkan Dan Kembalikan Fungsi Ambulance Dengan Benar

Ambulance
Ambulance

Jakarta | EGINDO.com      -Pemerhati masalah transportasi AKBP (Purn) Budiyanto menegaskan, didalam Undang – Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang LLJ (Lalu Lintas Jalan), pasal 134 telah mengatur Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama.

Ada 7 ( tujuh ) kelompok pengguna Jalan yang memperoleh hak utama, diantaranya Ambulance yang mengangkut orang sakit. Ambulance yang membawa orang sakit berhak untuk mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian ,dan / atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan membunyikan sirene, serta berhak mendapatkan pengamanan di jalan,sebutnya.

Alat pemberi isyarat lalu lintas ( apil ) dan rambu- rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Baca Juga :  Penyanyi Tony Bennett Didiagnosis Alzheimer

Jadi tidak usah heran apabila melihat Ambulance yang sedang membawa orang sakit, kemudian melewati simpang jalan yang ada Apilnya ( Apil : alat pengatur isyarat lalu lintas ) tidak mengikuti aturan tersebut, misal lampu menunjukan nyala warna merah , mereka Ambulance yang sedang tugas dapat terus berjalan dengan tetap memperhatikan masalah keamanan dan keselamatan pengguna jalan yang lain,tegasnya.

Namun akhir – akhir ini ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa ada kejadian kendaraan Ambulance yang tidak membawa orang sakit kemudian minta prioritas di jalan sambil menyalakan lampu rotar dan sirene.

Dikatakan Budiyanto, apabila Ambulance yang tidak membawa orang sakit kemudian menggunakan fasilitas pengguna jalan yang memperoleh hak utama ,saya berpendapat bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas ( Pasal 287 ayat 4 ), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Baca Juga :  Minyak Naik Efek Ketegangan Di Timur Tengah, Penurunan Stok Minyak AS

Terus bagaimana kendaraan Ambulance yang akan mengangkut / menjeput atau orang sakit atau yang lain.
Hal ini dapat dikomunikasikan atau kordinasi dengan pihak Kepolisian untuk minta pengawalan. Dasar hukumnya dari aspek perundang- Undangan lalu lintas dan angkutan Jalan, mengacu pada pasal 134
huruf g , yang berbunyi : Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Petugas Kepolisian.

Hindari pengemudi Ambulance memberikan alasan yang tidak dibenarkan oleh Undang – Undang, misal : alasan akan menjemput orang sakit , padahal tidak benar atau bohong, atau mungkin dengan alasan membawa orang sakit padahal kosong.

Pengemudi Ambulance yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu atau bohong kemudian menggunakan fasilitas pengguna jalan yang memperoleh hak utama merupakan perbuatan melawan hukum.
Apabila hal ini terjadi merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan serta berpotensi dapat dikenakan pidana umum bila ada yang dirugikan.

Baca Juga :  Presiden Guatemala Janjikan Dukungan Kuat Untuk Taiwan

Mengembalikan fungsi ambulance di jalan secara proporsionalitas merupakan suatu keniscayaan,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top