Terseret Kasus Jiwasraya Perusahaan Tambang Sulit Cari Utang

jiwasraya
Jiwasraya

Jakarta | EGINDO.com     – Kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri yang turut menyeret PT SMR Utama Tbk (SMRU) mulai membuat perusahaan tambang tersebut kesulitan menjalankan usahanya.

Sekretaris Perusahaan SMR Utama, Arief Novaldi menyebut SMR Utama kesulitan mencari pinjaman untuk pembiayaan alat berat dan suku cadang. Sebab, kasus korupsi Jiwasraya yang menyeret Heru Hidayat, membuat supplier dan lembaga pembiayaan mulai membatasi kemitraan dengan PT SMR Utama Tbk.

Dia diketahui memiliki 13% saham pada PT Trada Alam Minera Tbk. Perusahaan itu diketahui dianggap sebagai salah satu biang kerok tekornya Jiwasraya.

“Dampak atas kasus hukum bagi perseroan dan entitas anak terutama dalam melakukan pembiayaan alat berat melalui lembaga pembiayaan. Sehingga rencana entitas anak dalam peremajaan alat tidak berjalan sesuai rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambang menurun,” ujar Arief dikutip detikcom dari keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Dijelaskannya, mitra penyedia barang dan jasa meminta pembayaran di muka. Kemudian, sejumlah penyedia leasing alat berat juga menurunkan plafon pinjamannya.

Baca Juga :  13 Orang Tewas Dalam Kebakaran Sekolah Di China

Kondisi tersebut membuat perusahaan mengalami tekanan keuangan sejak tahun lalu. Apakah ditambah pandemi COVID-19 yang menyebabkan permintaan batu bara di pasar domestik maupun ekspor menurun, sehingga pemain tambang batu bara ikut mengurangi target produksi lebih dari 50%.

Trada Alam Minera yang merupakan anak usaha SMR Utama itu kini mengalami penurunan akibat penyuplai dan lembaga pembiayaan mulai membatasi kemitraannya.

Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Piter Abdullah menilai apa yang dialami SMR Utama merupakan imbas penegakan hukum, khususnya penyitaan oleh kejaksaan yang dinilai telah merugikan perusahaan, terutama yang sejatinya tidak terkait dalam perkara.

“Iya, itu obvious, jelas banget! Siapapun akan khawatir, karena pasti akan dikaitkan (perkara Jiwasraya dan Asabri),” kata Piter.

Dia berpendapat, manajemen SMR Utama harus segera melokalisir persoalan tersebut. Tapi itu hanya bisa dilakukan dengan kerja sama yang baik dengan semua pihak, dengan penegak hukum dan pemerintah agar semua benar-benar terlokalisir penyelesaiannya. Sebab, jika tidak, semua orang akan khawatir.

Baca Juga :  Sidang Subsidiary Body UNFCCC: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus Dengan Otorisasi

Dia melanjutkan, jika kondisi tersebut terus terjadi maka SMR Utama akan susah melakukan penyelamatan bisnis perusahaan.

“Jika dibiarkan, kecenderungannya bisa akan berdampak memburuk, kepercayaan masyarakat pada dunia usaha dan pasar modal akan pudar. Yang pasti, kondisi sebuah perusahaan besar sekapasitas PT SMRU Tbk saat ini terbukti belum membaik,” sebut Piter.

Pengamat Ekonomi dan Bisnis Universitas Pelita Harapan (UPH), Tanggor Sihombing juga menilai kesulitan yang dialami oleh SMRU memang berganda.

“Adanya tindakan hukum ke Jiwasraya ternyata berdampak terhadap kinerja perusahaan, para pekerja dan masyarakat,” katanya.

Lalu yang dikhawatirkan jika operasional perusahaan lumpuh dapat dipastikan kondisi keuangan perusahaan akan lumpuh total. Terlebih, lanjut dia, pada awal 2020 ada suspensi oleh BEI karena kasus Jiwasraya, kemudian perputaran bisnis terkait pandemi juga sangat berdampak signifikan.

Baca Juga :  Saham Asia Didukung Spekulasi Jeda Fed; Dolar Menguat

“Sudah terlihat dari penurunan kontrak dan supply pada kuartal 2 dan 3 di tahun 2020 terjadi juga. Pasti bermuara kepada kinerja keuangan, likuiditas internal dan pinjaman eksternal juga tak mudah. Penegakan hukum ini jelas menghambat operasional pada semester pertama 2021,” jelas dia.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menyeret sejumlah pihak dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya yang hingga kini proses persidangannya masih berjalan.

Kemudian, dalam proses penyidikan kasus PT Asabri, Kejaksaan Agung juga kembali gencar melakukan penyitaan aset yang diduga dimiliki oleh Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk sekaligus Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat yang telah divonis dengan hukuman badan seumur hidup untuk kasus Jiwasraya.

Sumber: detikfinance.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top