Tersangka Kasus Gas Elpiji Di Subang Jadi 11 Orang

ilustrasi Tabung Gas LPG 50 kg
ilustrasi Tabung Gas LPG 50 kg

Jakarta | EGINDO.co              -Jumlah tersangka kasus penyelundupan gas elpiji subsidi di Kabupaten Subang yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar menjadi 11 orang. Ke-11 tersangka yang kini diamankan polisi yaitu TA (42 tahun), DS (55) AF (35), M, AA, HR  LK, FY, N, UIE, dan WM.

Kepala Bidang Humas polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si, dan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman.

Arief Rahman mengatakan, para tersangka yang ditangkap mempunyai peran dalam kegiatan Ilegal tersebut, peran berbeda dari para tersangka mulai dari pelaku di lapangan, penyediaan LPG hingga pemodal.

Kabid Humas Polda Jawa Barat mengatakan, pihaknya juga membagi pelaku dalam tiga klaster: Pemodal ( mempunyai dana/uang), penggerakan kegiatan ilegal dan penyedia LPG. Dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE, dan pelaksana di lapangan yang berada di gudang penimbunan.

Sebagaimana diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rahman, bahwa praktek ilegal yang merugikan negara milyaran rupiah sudah berlangsung cukup lama, mesti para tersangka mengaku baru sekitar empat bulan beroperasi.

“Modus kejahatan mereka adalah memindahkan LPG bersubsidi ketabung gas non subsidi,”ujarnya.

Dijelaskan Arief, mobil tangki LPG yang membawa LPG seharusnya menuju ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar LPG (SPBE), menurunkan muatannya di sebuah gudang, LPG bersubsidi disimpan di tangki duduk kemudian dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi.

“Selain merugikan negara, bisnis ilegal sindikasi penyelundupan LPG subsidi ini juga sangat membahayakan masyarakat sekitar. Pasalnya, kata dia, cara kerja mereka  tidak menggunakan standar keamanan yang telah ditentukan,”ujar Arief.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dan pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp.9 miliar. “Dari para tersangka  Polisi juga sudah menyita sebagai barang bukti berupa 2 unit mobil tangki yang berkafasitas 20.000 kg dan 15.000 kg, peralatan untuk memindahkan gas, timbangan dan sekitar 64 tabung gas LPG ukuran 50 kg,”kata Arief.

Sumber: pro3 RRI/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top