Jakarta | EGINDO.com – Terkait sengketa empat pulau, pada Senin (16/6/2025) kemarin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat penting membahas sengketa pulau tersebut. Dalam rapat tersebut terungkap bukti baru atau novum terkait sengketa empat pulau Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Disebutkan adanya novum atau bukti baru tersebut akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan, novum itu muncul dalam rapat bersama Tim Nasional Pembakuan Rupabumi yang digelar pada Senin (16/6/2025) itu. “Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” kata Bima dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri.
Dikatakan Bima novum tersebut tidak bisa diungkap ke publik dan harus dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ditegaskannya pihaknya menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang dikumpulkan oleh Forum Rapat Lintas Instansi (Timnas Pembakuan Rupabumi) tersebut untuk kemudian Menteri melaporkan kepada Presiden.
Dijelaskan Bima, Keputusan Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya menetapkan empat pulau sebagai wilayah Sumatera Utara bisa saja bergeser. Katanya tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki. “Apapun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data, dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi,” katanya.
Sebagai informasi, polemik empat pulau terdengar setelah pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Dalam beberapa kesempatan, Kemendagri menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan letak geografis empat pulau yang lebih dekat dengan Sumatera Utara ketimbang Aceh. Keputusan tersebut kemudian ditentang Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menyatakan bahwa empat pulau itu tetap milik Aceh berlandaskan alasan historis.@
Bs/timEGINDO.com