Medan | EGINDO.co – Terkait Hutan Tele mantan Bupati dan Sekda Toba ditahan Kejati Sumut. Pasalnya, mantan Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba berinisial ST (75) dan PS (70) saat ini ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Disebutkan keeduanya ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan status areal penggunaan lain (APL) Hutan Tele. Diduga pengalihan status areal menjadi aset pribadi permukiman dan lahan pertanian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan setelah berkas tersangka SP dan PS lengkap akan diserahkan ke tim JPU. Dalam kasus dugaan korupsi itu keduanya melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp34,74 miliar.
Kasus dugaan korupsi mantan Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba itu juga satu orang tersangka mantan Kepala Desa Partungko Naginjang dan mantan Anggota DPRD Samosir BP turut ditahan dalam perkara tersebut.
Tersangka SP tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan tentang reforma agraria (landreform) di daerahnya masing-masing, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan /Landreform.
Sedangkan tersangka PS menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda pada masa itu (2003) untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat. Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. @
Bs/TimEGINDO.co