Terkait Dana Desa Sudah 6 Kades Dicopot di Tapanuli Tengah

Musmulyadi Malau
Musmulyadi Malau

Medan | EGINDO.com – Terkait dana desa kini sudah 6 Kepala Desa (Kades) kena copot di Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Hal itu terungkap dari Inspektrorat Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara dalam memproses laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa.

Inspektur Daerah, Musmulyadi Malau mengungkap pada periode Januari-April 2025, pihaknya telah menerima 53 laporan masyarakat. Katanya ada 6 Kades telah dinonaktifkan sementara. Adapun Kades yang dinonaktifkan itu yakni Kades Pasaribu Tobing, Kades Unte Boang, Kades Siantar CA, Kades Baringin, Kades Muara Bolak dan Kades Kebun Pisang.

Sementara itu Kades Kebun Pisang, dinonaktifkan bukan karena dana desa akan tetapi terkait kasus dugaan asusila. Disebutkan kasus dugaan penyelewengan dana desa itu terjadi selama lima tahun anggaran (2020-2024).

Semua laporan yang diterima menurut Musmulyadi ditindaklanjuti sesuai dengan SOP. Apakah masuk ke dalam audit khusus atau audit investigasi, atau bahkan lebih dalam lagi, audit forensik. Pihaknya akan melihat, apakah dugaan itu bisa dibuktikan atau tidak. Bila dapat dibuktikan, maka akan dilihat berapa kerugian negara karena semua ada acuannya, sesuai peraturan dan undang-undang.

Musmulyadi mengatakan dalam proses pemeriksaan khusus harus turun ke lapangan dan melihat apa saja yang diduga diselewengkan. Setelahnya, diuji lagi sehingga membutuhkan waktu dalam prosesnya. Musmulyadi juga mengakui Bupati Masinton Pasaribu telah menyarankan kepada pihaknya untuk membuat klaster, sehingga kasus yang dilaporkan masyarakat dapat diselesaikan secepatnya dan tidak mengecewakan masyarakat.

Dijelaskannya Bupati Masinton Pasaribu telah menginstruksikan inspektorat untuk bekerja cepat dan tepat akan tetapi tidak terburu-buru. Harus sesuai prosedur, kalau sudah rampung di inspektorat, pihanya akan membuat laporan hasil pemeriksaan kepada pimpinan dan juga kepada si pengadu. Apa bila terdapat kerugian negara atas hasil pemeriksaan tersebut, kepala desa yang bersangkutan diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian. Kalau tidak diselesaikan, maka kasusnya akan disampaikan ke penegak hukum.@

Bs/timEGINDO.com

 

Bagikan :
Scroll to Top