Jakarta | EGINDO.co    -Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Makamah Agung (MA) memberhentikan sementara Hakim berinisial IT dan Panitera penggati H, mereka bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dikatakan Hakim Agung Andi Samsan, kita selalu mengutamakan asas praduga tidak bersalah dan yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai hakim dan Panitera pengganti.
Makamah Agung (MA) mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.
Maklumat Makamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Makamah Agung (MA) berterima kasih dan mengapresiasi langkah lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi yang telah melakukan penegakan hukum, termasuk OTT di PN Surabaya.
MA telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang.
Termasuk pula pengawasan melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Terakhir, MA terus berharap partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sumber: Antaranews/Sn