Medan | EGINDO.com – Terjadi di Medan Provinsi Sumatera Utara (umut), empat merek beras fortifikasi tidak sesuai label, akhirnya disita. Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri dan Polisi daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyita empat merek beras fortifikasi yang dijual di pasaran karena tidak sesuai dengan klaim label dan kemasan.
Adapun keempat merek beras yang disita itu Penari Bangkok, Golden Number 111 Biru, Golden Number 111 Merah dan Ikan Cupang berasal dari pabrik pengolahan beras fortifikasi PT UDS di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, pada Jumat (30/10/2026), berdasarkan uji laboratorium sampel beras fortifikasi ternyata ada ketidaksesuaian dengan kemasan dan lebel yang diproduksi.
Dijelaskannya beras fortifikasi merupakan beras yang kembali olah dengan diperkaya vitamin. Namun, pada label dan kemasan beras yang dijual dipasaran ditemukan adanya ketidaksesuaian. Terbongkarnya kasus itu setelah Bapenas RI menemukan adanya beras fortifikasi yang tidak sesuai kemasan dan label kemudian melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Suhasto menerangkan, temuan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan label dan kemasan itu masih dalam tahap sidik serta gelar perkara di Bareskrim Polri. Sebanyak 12 saksi telah diminta keterangannya oleh penyidik.
“Beras fortifikasi itu diproduksi di pabrik PT UDS yang berada di Jalan Letda Sujono/Tembung sejak Maret dan dipasarkan di wilayah Provinsi Sumatera Utara serta Jawa,” katanya dan menjelaskan bahwa keempat merek beras fortifikasi yang diproduksi PT UDS telah disita dari pasaran.
Katanya untuk barang bukti yang disita diantaranya 347 karung beras merek Golden Number 111 Merah kemasan 5 kg, 661 karung beras merek Golden Number 111 Biru kemasan 5 kg, 435 karung beras merek Penari Bangkok kemasan 5 kg, 793 karung beras merek Ikan Cupang kemasan 10 kg, 144 karung karnel beras fortifikasi (Vitamin B6) dan 144 karung karnel beras fortifikasi (Vitamin B9).
Suhasto menegaskan bahwa penindakan terhadap beras fortifikasi yang tidak sesuai klaim label dan kemasan itu sebagai upaya melindungi konsumen melalui penindakan tindak pidanan perdagangan pangan di Indonesia.@
Bs/fd/timEGINDO.com