Jakarta | EGINDO.com – Terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 tahun 2024, dimana Kementerian Keuangan Resmi dibawah Presiden. Hal itu terungkap ketika Presiden Prabowo Subianto resmi terbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 158 tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Mengutip isi dalam Perpres nomor 158 tahun 2024 menyatakan bahwa Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tertuang pada Perpres No 158 pasal 6Â tahun 2024, kementerian keuangan menyelenggarakan sejumlah tugas.
Pertama dari perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan terdiri dari:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan
- Inspektorat Jenderal
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
Dalam Perpres nomor 158 tahun 2024 menyatakan bahwa Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian keuangan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.@
Bs/timEGINDO.com