Jakarta | EINDO.com – Terbit peraturan kerjasama sumur migas, kontraktor mempunyai kewajiban. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia atau Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi mewajibkan kontraktor membeli minyak dari sumur masyarakat yang berada dalam Wilayah Kerja (WK).
Sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan peraturan akan mengatur kerjasama kontraktor dengan Sumur idle atau sumur yang sebelumnya aktif dalam produksi minyak atau gas, namun saat ini tidak lagi beroperasi atau dihentikan sementara waktu.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan Permen 14 tahun 2025 itu sudah selesai. Pengaturannya adalah kemitraan perusahaan Kontrak Kerjasama (K3S) dengan mitra. Kewajiban kontraktor untuk membeli minyak dari sumur masyarakat, dengan harga minimal 80% dari standar Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan Kementerian ESDM. Sumur masyarakat itu ada keharusan. Yang masuk di wilayah kerja, perusahaan K3S harus membeli minyak yang dihasilkan dari sumur masyarakat. Selain kewajiban menyerap produksi minyak, K3S ungkap Yuliot juga wajib melakukan transfer pengetahuan, kerjasama teknologi serta pembinaan dengan para pemilik sumur masyarakat.
Sebelumnya diberitakan dalam praktiknya, produksi sumur minyak rakyat nantinya akan diawasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen Gakkum), yang merupakan divisi Penegakan Hukum yang sebentar lagi akan diresmikan oleh ESDM.@
Bs/timEGINDO.com