Jakarta | EGINDO.com – Terancam penjualan kendaraan bermotor tahun 2025, akibat Kebijakan Opsen Pajak. Tantangan berat kembali menghampiri industri otomotif nasional pada 2025. Pasalnya, pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan daerah tambahan pada kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 mendatang.
Adapun kebijakan opsen pajak merupakan bagian dari reformasi fiskal berupa Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Untuk kendaraan bermotor, kebijakan opsen menyasar pajak kendaraan bermotor (PKB) da bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Nantinya, opsen PKB dan BBNKB dipungut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemkot) dengan tarif sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Belum diperoleh informasi sudah berapa provinsi yang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sinergi provinsi dan kabupaten/kota yang nanti berkaitan dengan kebijakan opsen pajak.
Sementara itu sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, penerapan opsen pajak akan memberikan banyak kendala bagi penjualan mobil baru pada tahun depan. Menurutnya kebijakan itu harus disikapi bijak oleh pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang lebih paham dan punya data.
Gaikindo masih memandang konservatif prospek industri mobil nasional pada 2025 karena terjadi kenaikan pajak di daerah, Kukuh menilai penjualan mobil nasional bisa turun sebagaimana kondisi ketika Indonesia dilanda pandemi Covid-19 penjualan mobil nasional turun.@
Bs/timEGINDO.com