Hanoi | EGINDO.co – Pengecer daring asal Tiongkok, Temu, telah diperintahkan untuk menangguhkan operasinya di Vietnam setelah gagal memenuhi tenggat waktu akhir November untuk pendaftaran bisnis di negara Asia Tenggara tersebut, media pemerintah Vietnam melaporkan pada hari Kamis (5 Desember).
Temu, yang dimiliki oleh raksasa e-commerce Tiongkok, PDD Holdings, mulai menawarkan layanannya di Vietnam pada bulan Oktober. Perusahaan tersebut diharuskan untuk mendaftar ke pemerintah, atau akses ke domain dan aplikasi internetnya akan diblokir di negara tersebut.
“Temu belum menyelesaikan prosedur pendaftarannya hingga tenggat waktu akhir November,” Kantor Berita Vietnam mengutip pernyataan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
“Oleh karena itu, otoritas yang berwenang telah meminta Temu untuk sementara menangguhkan operasinya di negara tersebut.”
Laporan tersebut tidak menyebutkan berapa lama penangguhan tersebut akan berlangsung, atau apa yang perlu dilakukan Temu untuk mencabutnya.
Pada hari Kamis, opsi bahasa Vietnam telah dihapus dari situs web Temu ketika diakses dari Vietnam. “Temu bekerja sama dengan Badan Ekonomi Digital dan E-dagang Vietnam serta Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk mendaftarkan penyediaan layanan e-dagangnya di Vietnam,” demikian bunyi pemberitahuan di situs web tersebut.
Temu dan perusahaan induk PDD Holdings tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Kementerian perdagangan dan bisnis lokal telah menyatakan kekhawatiran tentang dampak platform daring Tiongkok terhadap pasar lokal akibat diskon besar-besaran. Kementerian juga mengatakan khawatir tentang potensi penjualan barang palsu.
Parlemen Vietnam minggu lalu menyetujui perubahan undang-undang pajak untuk mewajibkan operator lokal platform e-dagang asing membayar pajak pertambahan nilai (PPN), dan meminta pemerintah untuk membatalkan pengecualian pajak untuk barang impor berbiaya rendah.
Langkah yang diambil oleh legislator tersebut akan menjadi pukulan bagi industri e-commerce yang didominasi asing, yang telah diuntungkan dari pengecualian PPN dan aturan yang berlaku sejak tahun 2010 yang menetapkan barang impor senilai di bawah 1 juta dong (US$40) bebas bea.
Sumber : CNA/SL