Jakarta|EGINDO.co Pergerakan harga logam mulia domestik kembali menunjukkan tren terbaru pada perdagangan tengah pekan. Berdasarkan data komoditas terbaru per Kamis, 4 Juni 2026, harga dasar untuk pecahan terkecil emas batangan, yakni ukuran 0,5 gram, kini dipatok pada level Rp1.429.500. Sementara itu, untuk ukuran standar 1 gram, harga sebelum pajak berada di angka Rp2.759.000.
Bagi para investor yang melakukan transaksi resmi, penting untuk memperhatikan biaya tambahan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%. Berdasarkan regulasi tersebut, harga pasca-pajak untuk ukuran 1 gram menjadi Rp2.765.898, sedangkan untuk pecahan besar seperti 100 gram kini menembus Rp270.787.280.
Berikut adalah rincian lengkap harga penutupan emas batangan hari ini:
| Ukuran (Gram) | Harga Dasar (Rp) | Harga + PPh 0,25% (Rp) |
| 0,5 gr | 1.429.500 | 1.433.074 |
| 1 gr | 2.759.000 | 2.765.898 |
| 2 gr | 5.458.000 | 5.471.645 |
| 3 gr | 8.162.000 | 8.182.405 |
| 5 gr | 13.570.000 | 13.603.925 |
| 10 gr | 27.085.000 | 27.152.713 |
| 25 gr | 67.587.000 | 67.755,968 |
| 50 gr | 135.095.000 | 135.432.738 |
| 100 gr | 270.112.000 | 270.787.280 |
| 250 gr | 675.015.000 | 676.702.538 |
| 500 gr | 1.349.820.000 | 1.353.194.550 |
| 1.000 gr | 2.699.600.000 | 2.706.349.000 |
Analisis Pasar & Sentimen Global
Melansir laporan ekonomi dari Bloomberg, penguatan harga emas di pasar domestik ini sejalan dengan meningkatnya ketidakpastian geopolitik global dan spekulasi pelonggaran kebijakan moneter oleh bank sentral Amerika Serikat (The Fed). Emas murni terus diburu sebagai aset lindung nilai (safe haven) utama di tengah fluktuasi nilai tukar mata uang asing.
Di sisi lain, pengamat komoditas dari CNBC menyebutkan bahwa tingginya minat investasi ritel di kawasan Asia, khususnya pada pecahan mikro (0,5 hingga 5 gram), ikut menjaga stabilitas permintaan di pasar fisik. Bagi investor jangka panjang, fluktuasi harian ini dinilai sebagai momentum yang tepat untuk melakukan strategi dollar-cost averaging (mencicil investasi secara berkala).
Catatan Pajak: Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pembelian emas batangan disertai dengan menyertakan NPWP akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 0,25%. Pastikan Anda selalu menerima faktur resmi setiap melakukan transaksi. (Sn)