Telkom Witel Medan Deklarasikan Managemen Anti Penyuapan

Telkom Witel Medan
Telkom Witel Medan

Medan | EGINDO.co – Telkom Witel Medan melakukan apel deklarasi ISO 37001 SMAP (Sistem Managemen Anti Penyuapan) untuk mendorong proses bisnis dan layanan yang bersih menuju layanan tanpa penyupan. Dengan mengimplementasikan ISO 37001 diharapkan dapat mewujudkan bangsa yang berdaya saing dan menjunjung etika bisnis dan berintegritas.

Hal ini dikatakan GM Telkom Witel Medan, Binsar Uli J. Silalahi saat memimpin apel Deklarasi ISO 37001 SMAP di lapangan Telkom Jalan Gaharu, Rabu (2/6/2021). Hadir pada apel itu para senior leader Telkom termasuk EVP Telkom Regional 1, DEVP Marketing, DEVP Infrastruktur, Senior Leader Telkom Regional 1, Senior Leader Telkom Group Medan, perwakilan karyawan, perwakilan pimpinan mitra kerja, perwakilan petugas operasional dari seluruh unit yang ada.

Dalam amanat yang disampaikan kepada seluruh karyawan GM Witel Medan Binsar Uli Johner Silalahi mengatakan, bahwa apel deklarasi ISO 37001 SMAP menjadi sangat spesial bagi Telkom Group Indonesia kususnya Telkom Regional 1 dan Telkom Witel Medan. Karena dengan ISO 37001 akan membantuk organisasi/perusahaan mengembangkan, menerapkan dan meningkatkan program kepatuhan ‘Anti Suap’. “Dengan ISO 37001 menetukan langkah-langkah yang harus diterapkan dalam hal mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan dan korupsi. Kata Binsar ISO 37001 juga menjadi modul dan panduan dalam menerapkan dan pelaksanaan sistem management anti penyuapan,” katanya.

Baca Juga :  Presiden Xi Berjanji Akan Tindak Keras Terhadap Korupsi

Manfaat dari ISO 37001 SMAP

Dijelaskan, dengan ISO 37001 diharapkan akan menguatkan keamanan eksternal organisasi berdasarkan efektifitas kebijakan dan prosedur anti penyuapan, menunjukkan kepatuhan dengan undang undang yang relevan seperti tindakan penyuapan. ISO 37001 dilakukan dengan bekerjasama dengan pemangku kepentingan untuk memantau dan mengelola resiko disepanjang organisasi dan rantai pasokannya, dimana pemasok, sub kontraktor dan agen berkomitmen untuk praktik terbaik anti penyuapan.

Kata Binsar, implementasi ISO 37001 SMAP merupakan instruksi dari Menteri BUMN kepada seluruh penyelenggaraan BUMN untuk menjaminkan pengelolaan usaha yang bersih, sehat dan bebas dari korupsi. Atas instruksi tersebut, Telkom Indonesia Tbk, pada Agustus 2020 lalu  sudah menerapkan ISO 37001 SMAP ini di 4 unit yaitu Direktorat HCM (proses recruitment), Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Unit Logistik (procurement) dan Unit Pelayanan dilakukan di Witel Yogyakarta.

Baca Juga :  GMNI Medan Minta Pemerintah Kaji Ulang PPKM

Selanjutnya ISO 37001 SMAP akan di kembangkan secara bertahap keseluruh Unit Pelayanan (witel) yang ada di Indonesia. Tahun 2021 ini ditargetkan 6 Witel pengembangan sehingga menjadi 7 witel yang merupakan representasi dari masing masing Telkom Regional. Direncanaan pada thn 2022 sd 2025 ISO 37001 ini dikembangkan ke witel lain termasuk 50% Kantor Unit Bisnis.

Kata Binsar, ISO 37001 memiliki ruang lingkup untuk Unit Pelayanan meliputi: Layanan Pasang Baru, Layanan Mutasi, Klaim Tagihan dan Layanan Gangguan. Untuk menyukseskan implementasi ISO 37002 SMAP maka Telkom Witel Medan akan melakukan edukasi/training seluruh personal Telkom Group Witel Medan, mulai dari karyawan organik,  Mitra kerja, karyawan Telkom Akses, Mitra KHS (Kontrak Harga Satuan), Graha Sarana Duta, Mitra Channel mulai dari Agency sampai Sales Force, Infomedia, Carring Territory Based, termasuk exposure kepada para pemangku kepentingan di wilayan Kota Medan,  Kabupaten Deli Serdang dan Langkat.@

Baca Juga :  Jerman Masih Jadi Teka-Teki Dan Sulit Prediksi Piala Dunia

Rel/fd/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top