Telah Terbit Aturan Pengguna Listrik PLTS Atap, Apa Isinya

Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Jakarta | EGINDO.co – Aturan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap telah resmi diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dimana aturan main perihal PLTS atap. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemengang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Dalam beleid terbaru Permen 2/2024 itu, listrik dari PLTS Atap hanya bisa dinikmati sendiri. Adapun aturan itu berisi sebanyak 52 Pasal dan dapat diakses pada ebtke.esdm.go.id.

Bagaimana ketentuan mengenai kebutuhan dan pemakaian listrik dari PLTS Atap dapat dilihat pada Pasal 7 tertulis: (1) Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik.

(2) Penyusunan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan: a. arah kebijakan energi nasional; b. rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik; dan c. keandalan Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) Pemegang IUPTLU.

(3) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

Kemudian pada Pasal 8 tertulis: (1) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diusulkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE.

Baca Juga :  Presiden: Akan Bangun Green Industrial Park Pertama Di Dunia

(2) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis.

(3) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2024 sampai dengan tahun 2028, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(4) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun selanjutnya disampaikan paling lambat pada bulan Oktober sebelum tahun berjalan.

(5) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi terhadap usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

(6) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melibatkan Direktur Jenderal EBTKE dan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah.

Lalu pada Pasal 9 tertulis: (1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (6), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menetapkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap paling lambat: a. 1 (satu) bulan sejak usulan kuota pengembangan. Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) disampaikan secara lengkap dan benar; dan b. pada bulan Desember sebelum tahun berjalan, setelah usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disampaikan.

(2) Penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemegang IUPTLU.

Baca Juga :  Malaysia Selidiki Penyebab Kecelakaan Pesawat Ringan

(3) Berdasarkan penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.

(4) Clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Sistem Tenaga Listrik pada unit pelayanan pelanggan Pemegang IUPTLU.

(5) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus: a. dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE; dan b. dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak kuota pengembangan Sistem PLTS Atap ditetapkan.

Pada Pasal 10 tertulis: (1) Pemegang IUPTLU dapat mengusulkan perubahan kuota
pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2).

(2) Mekanisme dan tata cara usulan perubahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9.

(3) Dalam hal Pemegang IUPTLU tidak mengajukan perubahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran kuota pengembangan Sistem PLTS Atap mengikuti rincian kuota pengembangan Sistem PLTS Atap yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Lantas pada Pasal 11 tertulis: Dalam hal kuota pengembangan Sistem PLTS Atap pada akhir tahun berjalan masih tersedia, kuota pengembangan Sistem PLTS Atap yang masih tersedia menjadi tambahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap pada tahun berikutnya.

Baca Juga :  Kota Waingapu Sumba Timur Diguncang Gempa M 4,8

Pasal 12 tertulis: (1) Kapasitas Sistem PLTS Atap yang akan dipasang oleh calon Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha Pemegang IUPTLU disesuaikan dengan kapasitas kebutuhan calon Pelanggan PLTS Atap berdasarkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Dalam hal kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, kapasitas Sistem PLTS Atap calon Pelanggan PLTS Atap disesuaikan berdasarkan kondisi Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU.

Pada Pasal 13 tertulis: Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap.

Dari aturan yang dikeluarkan, EGINDO.co mencatat bahwa masyarakat bisa menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS Atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang, jika terdapat kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap maka masyarakat tidak bisa mengirimkan kelebihan listrik itu pada sistem PLN. Berapa yang dipasang didorong untuk dimanfaatkan untuk penggunaan sendiri, untuk penggunaan kebutuhan dari konsumen, ekspor-impornya ditiadakan.

Artinya kalau konsumen itu ada mengirim ke PLN, ke grid tidak akan dikompensasi sebagai penurun biaya rekening. Artinya, kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap harus disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri.@

Bs/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top