Jakarta|EGINDO.co Industri kelapa sawit nasional menghadapi tuntutan yang semakin ketat di pasar global, terutama setelah diberlakukannya EU Deforestation Regulation (EUDR). Regulasi ini mewajibkan setiap produk berbasis komoditas, termasuk sawit, memiliki sistem ketertelusuran (traceability) yang mampu memastikan asal-usulnya bebas dari praktik deforestasi.
Dalam keterangannya pada Senin, 20 April 2026, Strategic Advisor CECT Sustainability Universitas Trisakti, Windrawan Inantha, menilai perubahan lanskap perdagangan global membuat Uni Eropa tidak lagi sekadar menjadi pasar, melainkan juga penentu standar industri. Kondisi ini mendorong pelaku usaha sawit Indonesia untuk beradaptasi cepat, meskipun permintaan serupa belum berkembang di pasar domestik.
Namun demikian, implementasi traceability di Indonesia tidak lepas dari berbagai tantangan struktural. Sekitar 42% perkebunan sawit dikelola oleh petani kecil yang masih menghadapi sejumlah kendala mendasar. Mulai dari persoalan legalitas lahan yang belum tuntas, keterbatasan kemampuan teknis, hingga minimnya insentif ekonomi yang dapat mendorong adopsi sistem ketertelusuran. Di sisi lain, biaya sertifikasi yang relatif tinggi serta terbatasnya tenaga pendamping turut memperlambat proses transformasi di tingkat akar rumput.
Menurut Windrawan, sistem ketertelusuran yang mensyaratkan penggunaan teknologi geolokasi, administrasi yang rapi, serta konektivitas digital cenderung lebih mudah diadopsi oleh perusahaan besar dibandingkan petani swadaya. Hal ini menjadikan petani kecil sebagai titik paling rentan dalam rantai pasok sawit nasional.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dinilai perlu mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sektor perkebunan. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah menjadikan kesiapan traceability sebagai kriteria utama dalam penyaluran berbagai program, seperti peremajaan kebun, bantuan sarana prasarana, hingga pelatihan dan penguatan kelembagaan petani.
Selain itu, dukungan terhadap pembangunan infrastruktur data di tingkat petani menjadi krusial. Upaya seperti pemetaan kebun rakyat, pelatihan penggunaan perangkat geolokasi, serta digitalisasi administrasi kelompok tani dinilai dapat mempercepat integrasi sistem ketertelusuran.
Aspek legalitas lahan juga menjadi perhatian utama. BPDP didorong untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, serta organisasi petani, guna memastikan kepastian hukum atas lahan perkebunan rakyat. Tanpa kejelasan status lahan, sistem ketertelusuran dinilai tidak akan memiliki fondasi yang kuat.
Lebih lanjut, insentif ekonomi dinilai menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi di lapangan. Skema seperti diferensiasi harga, kontrak pembelian khusus, atau bentuk dukungan lain perlu dihadirkan agar petani memperoleh manfaat nyata dari penerapan traceability. Tanpa adanya perbedaan nilai antara produk yang tertelusuri dan yang tidak, adopsi sistem ini diperkirakan berjalan lambat.
Di sisi lain, penguatan riset dan pengembangan juga menjadi kunci. Upaya BPDP dalam menyiapkan sistem informasi ISPO berbasis WebGIS dan aplikasi seluler dinilai sebagai langkah positif. Namun, integrasi antara riset, sistem digital, dan dukungan pembiayaan di lapangan perlu dipastikan berjalan selaras agar transformasi sektor sawit dapat berlangsung efektif dan berkelanjutan. (Sn)