Tata Kelola Ekspor Karet Alam, Kementerian Perdagangan Terbitkan Permendag Baru

Karet alam
Karet alam

Jakarta | EGINDO.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang akan diekspor yang ditetapkan pada 7 Januari 2026, serta diundangkan pada 14 Januari 2026. Permendag akan berlaku 14 hari sejak tanggal diundangkan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, Permendag guna mengatur tata kelola ekspor karet alam spesifikasi teknis alias Standard Indonesian Rubber (SIR). Adapun tujuan utama Permendag ini ialah menjaga mutu karet alam Indonesia, memperkuat daya saing di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen. Langkah ini sekaligus menyeimbangkan pasokan dan permintaan karet alam di pasar internasional.

“Standar mutu yang konsisten menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan keberlanjutan industri karet nasional. Kami imbau para produsen eksportir SIR untuk mempelajari ketentuan yang berlaku saat ini dan menerapkannya,” kata Budi dalam keterangan resmi yang dilansir EGINDO.com pada Sabtu (31/1/2026).

Sebagai informasi yang dihimpun EGINDO.com bahwa Permendag Nomor 1 Tahun 2026 menggantikan ketentuan Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR yang sebelumnya tercantum dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023. Pada Permendag Nomor 1 Tahun 2026 disebut mengatur secara lebih komprehensif ketentuan ekspor SIR. Sementara itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2023 mengatur tata niaga SIR sebagai bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam Permendag, ekspor SIR hanya dapat dilakukan oleh eksportir produsen SIR yang telah memiliki TPP SIR. Kemudian, produk yang diekspor wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1903:2017.

Kemudian terdapat pembaruan skema penilaian pada SNI tersebut untuk memperkuat mutu SIR yang diekspor. Penguatan mutu diperjelas melalui ketentuan teknis bahan  olah karet, batas kontaminan, kadar karet kering, serta penggunaan bahan penggumpal yang direkomendasikan lembaga penelitian berakreditasi.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top