Tata Cara Penukaran Uang Baru untuk Lebaran

bayar
Bayar hutang

Jakarta|EGINDO.co  Tradisi memberikan uang kertas baru saat Lebaran telah menjadi kebiasaan di masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia (BI) kembali meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) pada Rabu, 19 Februari 2025. Program ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang di bank saat penukaran uang baru.

Penukaran uang berlangsung mulai 3 hingga 27 Maret 2025. BI menyediakan tiga jenis layanan penukaran uang, yaitu:

  1. Penukaran uang keliling reguler yang dilaksanakan di tempat-tempat ibadah.
  2. Layanan penukaran uang bersama perbankan.
  3. Layanan penukaran uang tematik.

Prosedur Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI

Untuk menukar uang di kas keliling BI, masyarakat wajib mendaftar terlebih dahulu melalui platform resmi BI dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs https://pintar.bi.go.id.
  2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
  3. Tentukan provinsi serta lokasi penukaran uang yang diinginkan.
  4. Pilih tanggal dan lokasi kas keliling yang tersedia.
  5. Isi data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
  6. Tentukan jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan.
  7. Setelah pendaftaran selesai, sistem akan memberikan bukti pemesanan.

Penukaran Uang Melalui Bank

Selain melalui BI, penukaran uang juga dapat dilakukan di bank umum yang menyediakan layanan ini. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi kantor cabang bank yang melayani penukaran uang baru.
  2. Sampaikan maksud kepada petugas bank.
  3. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
  4. Saat dipanggil, serahkan uang yang akan ditukarkan kepada teller.
  5. Teller akan memproses penukaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Setelah transaksi selesai, masyarakat akan menerima uang baru sesuai dengan nominal yang telah ditukarkan.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru

Meskipun penukaran uang tampak sederhana, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi:

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada waktu dan lokasi yang tercantum dalam bukti pemesanan.
  • Penukar wajib membawa uang Rupiah dalam jumlah sesuai dengan pemesanan.
  • Bukti pemesanan harus ditunjukkan dalam bentuk cetak atau digital.
  • Uang yang akan ditukar harus disusun berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak.
  • Tidak diperkenankan merekatkan uang dengan lem, selotip, staples, atau bahan perekat lainnya.
  • Petugas hanya akan menerima uang yang masih dapat diidentifikasi keasliannya.
  • NIK dapat digunakan kembali untuk pemesanan penukaran di hari lain.
  • Penukar harus dalam kondisi sehat saat melakukan transaksi.

Ketentuan Uang yang Dapat Ditukarkan

Terdapat beberapa ketentuan terkait jumlah uang yang dapat ditukarkan:

  • Jumlah uang kertas atau logam yang dapat ditukar bergantung pada ketersediaan di lokasi penukaran.
  • Penukar dapat memilih pecahan uang yang tersedia di lokasi penukaran.
  • Untuk uang logam, maksimal 250 keping dapat ditukar per jenis pecahan.
  • Untuk uang kertas, penukaran dilakukan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, sesuai batasan yang ditetapkan.
  • BI menerima penukaran uang dari berbagai tahun emisi, selama masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh uang baru untuk Lebaran tanpa harus mengalami antrean panjang di bank.

Sumber: rri.co.id/Sn

Scroll to Top