Tarif Trump Tumbang di Mahkamah Agung AS, Indonesia Siaga Pantau Dampak Dagang Global

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta|EGINDO.co Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia masih menunggu perkembangan terbaru terkait kebijakan tarif resiprokal di Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung AS membatalkan aturan tarif impor yang sebelumnya diterapkan Presiden Donald Trump. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam agenda penyerahan alutsista strategis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin (18/5/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah terus memantau situasi perdagangan global, khususnya dampak putusan hukum di Amerika Serikat terhadap hubungan dagang Indonesia-AS. Meski kebijakan tarif tersebut dibatalkan, pemerintah menilai kondisi itu belum akan memberikan tekanan besar terhadap ekonomi nasional maupun kinerja ekspor Indonesia.

“Indonesia sejauh ini masih dalam posisi aman dan belum melihat adanya dampak signifikan terhadap perdagangan nasional,” ujar Purbaya, Senin (18/5/2026).

Ia menambahkan, pembahasan teknis mengenai tindak lanjut kerja sama perdagangan kedua negara kini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi terhadap kemungkinan perubahan kebijakan dagang AS dalam beberapa waktu mendatang.

Dilansir dari media tvOneNews, putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dinilai dapat memengaruhi arah kebijakan perdagangan internasional, terutama terkait penerapan tarif impor terhadap sejumlah negara mitra dagang.

Sementara itu, media Liputan6.com melaporkan bahwa sejumlah ekonom menilai pembatalan tarif resiprokal tersebut justru membuka peluang baru bagi Indonesia untuk memperkuat posisi negosiasi perdagangan dengan Amerika Serikat. Kebijakan tersebut dianggap dapat mengurangi potensi hambatan ekspor produk Indonesia ke pasar AS.

Ekonom CORE Indonesia Muhammad Faisal menilai keputusan Mahkamah Agung AS membuat kebijakan tarif impor menjadi lebih tidak pasti sehingga berbagai negara, termasuk Indonesia, memiliki ruang lebih besar untuk melakukan penyesuaian strategi perdagangan.

Hingga Senin, 18 Mei 2026, pemerintah Indonesia masih menunggu kepastian sikap resmi pemerintah Amerika Serikat terkait arah kebijakan tarif selanjutnya sambil menjaga stabilitas hubungan perdagangan bilateral kedua negara. (Sn)

Scroll to Top