Tarif Parkir Tepi Jalan di Kota Medan Naik, Kini Ada Dua Sistem Pembayaran Parkir

Demo para Juru Parkir di DRPD Medan
Demo para Juru Parkir di DRPD Medan

Medan | EGINDO.com – Tarif parkir tepi jalan di Medan naik yakni untuk kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis di Medan, dalam siaran persnya yang dilansir EGINDO.com pada Selasa (29/10/2024) menyebutkan kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 1 Tahun 2024, dimana Pemko Medan secara resmi telah menyesuaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional.

Disebutkannya Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi memberlakukan dua sistem pembayaran parkir kepada masyarakat para pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan. Adapun kedua sistem pembayaran parkir tersebut, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional. “Pemko Medan telah menetapkan dua sistem pembayaran parkir di Kota Medan, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional,” katanya.

Baca Juga :  Hilirisasi Kakao: Menkop UKM Optimis Ciptakan Ekonomi Baru

Sistem Pembayaran Parkir Konvensional, masyarakat dikutip retribusi parkir kendaraannya oleh juru parkir (jukir) resmi di lapangan. Tarif baru parkir konvensional itu telah berlaku pada semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parker.

Sementara itu bagi masyarakat yang telah menggunakan atau memiliki stiker barcode parkir berlangganan. Menurut Iswar bahwa stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan. Katanya Pemko Medan memastikan, stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku. Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikutip lagi retribusi parkirnya secara konvensional.

Katanya bila ada jukir yang tetap mengutip retribusi parkir meski kendaraan tersebut telah menggunakan stiker parkir berlangganan, segera laporkan pada petugas di lapangan dan akan langsung tindaklanjuti. Menurutnya ditetapkannya dua sistem pembayaran parkir tepi jalan oleh Pemko Medan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan kendaraannya. Dengan harapan, hal itu dapat meningkatkan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir tepi jalan.@

Baca Juga :  Biden Sambut Kembalinya Tentara AS Yang Tewas Di Yordania

Rel/timEGINDO.com

 

Bagikan :
Scroll to Top