Tarif Parkir Harian Dan Nginap Di Bandara Kualanamu Naik

Gerbang parkir di Bandarudara Kualanamu Deli Serdang. (Foto: Fadmin Malau)
Gerbang parkir di Bandarudara Kualanamu Deli Serdang. (Foto: Fadmin Malau)

Medan | EGINDO.co – Tarif parkir harian dan menginap di Bandar udara (Bandara) Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengalami kenaikan sejak per tanggal 15 Juli 2023 lalu.

Adapun tarif parkir yang berlaku berdasarkan pantauan EGINDO.co kemarin yakni untuk parkir harian mobil Rp 10.000 untuk satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tiap jam berikutnya. Bus Rp 15.000 untuk satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tiap jam berikutnya.

Sepeda motor Rp 5.000 untuk 12 jam pertama dan Rp 2.000 untuk tiap jam berikutnya. Untuk parkir menginap mobil Rp 50.000 untuk 6 jam pertama dan Rp 5.000 untuk tiap jam berikutnya, dan parkir premium Rp 50.000 per 12 jam.

Baca Juga :  Ekspor Produk UMKM, Pemerintah: Gratis Ongkir ke Australia

Naiknya tarif parkir itu katanya dalam rangka pelaksanaan aktivitas kebandarudaraan, PT Angkasa Pura Aviasi memiliki intensi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa salah satunya peningkatan layanan parkir di Bandar Udara Internasional Kualanamu dengan prinsip Satisfaction Experience.

Untuk pembayaran tarif parkir sudah menggunakan system Full Cashless (prepaid card dan e wallet), quick time dalam proses pembacaan kartu hanya menunggu 3 hingga 5 detik, dan semua jenis kendaraan yang masuk area Bandar Udara Internasional Kualanamu sudah termasuk biaya asuransi.

Naiknya tarif parkir di Bandarudara Internasional Kualanamu dilakukan kedua kali sejak Bandarudara Internasional Kualanamu beroperasi tahun 2013 dimana penyesuaian tarif pertama dilakukan pada tahun 2018.

Baca Juga :  Gempa Tuban Dirasakan Kuat Warga Jember

“Saat ini tarif parkir kendaraan bermotor di Bandarudara Internasional Kualanamu lebih rendah dibandingkan dengan tarif parkir kendaraan bermotor di Bandarudara setara, namun penyesuaian tarif ini juga selaras dengan akan bertambahnya layanan seperti layanan parkir vip, dan valet,” kata Dedi Al Subur selaku Head of Corporate Secretary & Legal, Senin (17/7/2023) dalam siaran persnya yang dikutip EGINDO.co.

Kebijakan tersebut katanya dilakukan setelah PT Angkasa Pura Aviasi berkoordinasi serta mendapat rekomendasi dari Instansi terkait, sosialisasi kepada pengguna jasa telah dilakukan sejak 1 Juli 2023 melalui media luar ruang dan sosial media.

Upaya itu dilakukan untuk memenuhi Satisfaction Experience pengguna jasa yang menggunakan layanan parkir di Bandarudara Kualanamu karena terdapat banyak pilihan layanan yang tersedia.@

Baca Juga :  Ukraina Mulai Pembicaraan Dengan AS Jaminan Keamanan

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top