Tarif Ojol Naik, Berlaku Tiga Hari Lagi

ilustrasi ojek online mengangkut penumpang
ilustrasi ojek online mengangkut penumpang

Jakarta | EGINDO.co             – Imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) langsung diikuti penyesuaian tarif ojek online (ojol). Kenaikan tarif akan berlaku mulai tiga hari ke depan atau Sabtu (10/9/2022) pukul 00.00 waktu setempat.

“Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu 3 hari dari tanggal penetapan keputusan ini. Tiga hari aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojol yang baru,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno saat menyampaikan konferensi pers pada Rabu (7/9/2022).

Ketentuan tarif ojol terbaru dibagi menjadi tiga zona, yakni zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek, lalu zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk zona I terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas. Di mana, ongkos ojol naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500.

Selanjutnya zona II, batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Sedangkan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800.

Sementara zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi zona I berlaku 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.

“Untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen,” kata Hendro.

Sumber: rri.co.id/Sn

Scroll to Top